LampuHijau.co.id - Pelelangan proyek pekerjaan jalan layang tol Jakarta-Cikampek (Japek) 2 alias tol Mohammed Bin Zayed (MBZ) ternyata sudah ditentukan pemenangnya. Pelelangan sebatas formalitas itu kemudian memenangkan dua perusahaan yang tergabung dalam kerja sama operasi (KSO), PT Waskita Karya Tbk dengan PT Acset Indonusa Tbk (Waskita-Acset).
Hal ini diungkap Kuasa KSO Waskita-Acset Dono Parwoto, saat dihadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung sebagai saksi untuk terdakwa kasus korupsi ini. Duduk sebagai terdakwa yakni mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin; tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Toni Budianto Sihite; dan mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas.
Jaksa Ruri Febrianto mulai menanyakan proses lelang yang diikuti Dono selaku Kuasa KSO Waskita-Acset sebelumnya. Apakah lelang tersebut benar-benar ada dan terjadi.
"Jadi, proses pelelangan itu, ya memang secara administrasi pelelangan dilakukan," jawab pensiunan Direktur Utama Waskita Modrn Realti itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2024.
"Jadi, hanya formalitas pelelangan saja?" lanjut jaksa penasaran.
"Ya, karena dapat dikatakan kita sudah tahu siapa yang menangnya," timpal Dono.
Jaksa lantas mengorek sosok orang yang menginfokan hal itu kepada Dono. Juga menggali materi penyampaian informasinya.
"Itu disampaikan oleh Direktur Pengembangan kami, Pak Agus Setiyono. Jadi, disampaikan bahwa, 'ini kita ngikutin tender', dan angka-angkanya juga beliau yang menentukan," ungkap Dono.
"Angka-angkanya sudah pasti dan Waskita-Acset akan menang?" cecar jaksa.
"Iya," jawab Dono, singkat.
"Ini ada kaitannya tidak dengan berita acara kesepakatan para direksi antara Waskita-Acset, Bukaka-KS (Krakatau Steel), Jasamarga-Ranggi, ada?" lanjut jaksa.
"Ada," balas Dono lagi.
"Jadi, kesepakatan ini dibuat jauh sebelum proses lelang tadi?" tanya jaksa.
Baca juga : Sidang Korupsi BTS 4G Kemkominfo, Hakim Istighfar Hingga Ceramahi Saksi
"Iya," Dono menjawab singkat.
Berikutnya, jaksa juga mengonfirmasi terkait dua perusahaan kompetitor lelang yang ikut serta dalam lelang, yakni PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Terutama soal keuntungan yang bakal didapat, karena lelang tersebut memang telah diatur sejak awal.
"Saudara pernah dapat informasi, apa keuntungan dari dua kompetitor tadi ikut proses pelelangan yang formalitas tadi?" korek jaksa.
"Ya, kalau informasinya akan diberikan proyek yang lain," beber Dono.
"Ooh, jadi, untuk pekerjaan yang ini (MBZ) dimenangkan Waskita-Acset, untuk dua kompetitor lain akan dicarikan pekerjaan yang lain seperti itu? Itu penyampaian siapa? Atasan langsung Saudara tadi?" jaksa Ruri mencecar.
"Iya, Pak Agus," jawab Dono.
Kemudian, berdasar berita acara pemeriksaan saksi Dono Parwoto nomor 10, terungkap bahwa banyak pekerjaan proyek tol MBZ dalam pelaksanaannya disubkontrakkan atau dialihkan kepada perusahaan lain. Jaksa pun menanyakan peran Waskita-Acset sebagai pemenang tender.
"Ya, kita kan sebagai main contractor itu mempunyai teknologinya...," ucap Dono yang keburu dipotong jaksa.
"Oke saya sebut satu-satu ya. Pekerjaan pondasi bored pile, betul? Itu disubkonkan ke empat perusahaan, ke PT Grand Surya, PT Trocon Indah, Jaya Jumli, Berdikari, betul?" sebut jaksa.
"Betul," timpal Dono.
Lalu, jaksa juga mengutip BAP saksi terkait pengadaan beton yang disubkonkan ke PT Ready Mix, Waskita Beton Precast, Merak Jaya Beton, dan Farika Beton. Hal ini pun dibenarkan Dono saat dikonfirmasi.
"Kemudian, untuk pengadaan material besi beton. Itu disub kan ke Master Steel, Inti Sumber, Yogi, Sifa, Krakatau, sama Jaya Steel, betul?" sebut jaksa lagi.
"Betul," jawab Dono.
Baca juga : Sidang Dugaan Korupsi BTS 4G Kemkominfo, Pejabat Bakti Akui Terima Duit dan Barang Mewah
"Itu pekerjaan pokok bukan? Disubkan juga?" cecar jaksa.
"Pokok. Iya. Maaf Pak. Itu disubkannya itu suplainya kalau pekerjaannya kami sendiri," dalih Dono.
Jaksa menambahkan, pekerjaan lain yang juga dialihkan yakni pengerjaan aspal dan penimbunan tanah. Hal ini pun bikin heran jaksa, lantaran semua pekerjaan pokok maupun pekerjaan pendukung disubkonkan.
Jaksa kemudian menyinggung soal larangan mensubkontrakkan pekerjaan utama kepada pihak lain. Hal itu tertuang dalam klausul perjanjian yang ditandatangani Dono dengan pihak Badan Pengatur Jalan Tol. Jaksa mencari tahu apakah hal itu diketahui Djoko Dwijono.
Dono menerangkan, soal pekerjaan yang disubkonkan sepengetahuan Djoko. Bahkan, ia mengaku melaporkannya secara tertulis atau form khusus seperti form pengajuan material, pengetesan, peninjauan lokasi.
"Itu harus ada approval (persetujuan) dari Pak Djoko, semua ada persetujuannya?" lanjut jaksa.
"Ada, ada," balas Dono.
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri pun tergelitik atas keterangan Dono Parwoto soal pengalihan pekerjaan pokok proyek ke pihak lain. Lantas, ia menanyakan soal keputusan Dono sebagai Kuasa KSO pada pelaksanaannya.
Dono beralasan, pihaknya tak memiliki sumber daya, sehingga mensubkontrakkan pekerjaan inti proyek tol MBZ. Meskipun secara aturan, ia tahu bahwa tidak boleh.
"Kenapa diambil kalau begitu? Makanya tender ini tender-tender akal-akalan ini. Hore-hore istilahnya kan, iya? Betul itu?" tegur hakim Fahzal dengan nada meninggi.
"Iya," respons Dono.
"Alah....proyek triliunan kayak gini kok main-main? Ini masalahnya, dana triliunan. Nah, coba Bukaka itu berapa nilai kontraknya, coba Saudara tahu?" sambung hakim.
"Rp 4,365 triliun," timpal Dono lagi.
Baca juga : Pelapor Dugaan Korupsi Tidak Bisa Dilaporkan Balik, Ini Penjelasan Pakar Hukum
"Hampir 5 triliun? Triliun lho Pak bukan miliar. Rp 5 triliun, betul itu?" respons hakim terkejut mendengar nilainya.
"Betul," jawab Dono.
"Kok bisa-bisanya seperti itu? Tidak memenuhi aturan Pak. Untuk apa turan dibuat kalau hanya dikangkangin? Saudara punya peran itu kalau Saudara menyetujui supaya itu disubkonkan kepada pihak-pihak lain," nada bicara hakim Fahzal kian meninggi.
Bahkan, hakim juga menyinggung status Waskita Karya sebagai Badan Usaha Milik Negara. Tapi dalam pelaksanaan lelang, seharusnya tetap mengikuti aturan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengadaan barang dan jasa.
"Saudara tahu Keppres (nomor) berapa? Tahu nggak tentang pengadaan barang dan jasa, tahu Saudara? Tahu apa tidak?" nada suara hakim Fahzal kian meninggi.
"Nggak....nggak tahu saya," jawab Dono agak lirih suaranya.
"Hah...apa gunanya Saudara sebagai Kuasa KSO, tetapi tidak tahu aturannya. Nah, inilah jadinya Saudara sebagai saksi. Untung aja nggak sebagai terdakwa kayak yang lain? Gitu lho Pak, kok main-main gitu," ujar hakim Fahzal.
Dalam dakwaan, perbuatan terdakwa Djoko Dwijono bersama Sofiah Balfas, Yudhi Mahyudin, dan Tony Budianto Sihite telah memperkaya sejumlah pihak lain sekaligus merugikan keuangan negara.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya kerja sama operasi (KSO) Waskita-Acset sejumlah Rp 367.335.518.789,41 dan KSO Bukaka-Krakatau Steel sebesar Rp 142.749.742.696," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, Kamis, 14 Maret 2024.
Jaksa menilai, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41. Nilai ini sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan (Design and Build) Jalan Tol Japek II Elevated oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor: PE.03/R/S-1400/D5/01/2023 tanggal 29 Desember 2023. (Yud)