LampuHijau.co.id - Staf Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan) Karina mengungkap adanya permintaan terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta untuk menghilangkan barang bukti. Bukti itu berupa buku catatan pengeluaran pundi-pundi permintaan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Biro Umum dan Pengadaan yang mencapai Rp 4 miliar lebih.

Karina dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementan yang menjerat SYL dan dua anak buahnya, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta. Saksi lainnya yakni mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Ahmad Musyafak dan staf bernama Gempur Aditya.
Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh awalnya bertanya pada Gempur dan Karina soal asal uang untuk pemenuhan sejumlah permintaan uang dari SYL dan keluarganya, baik melalui Panji Hartanto selaku ajudan maupun lewat Kasdi dan Hatta.
Kedua saksi membeberkan, uang-uang itu dari pihak ketiga alias rekanan perusahaan di Kementan. Namun, perusahaan-perusahaan itu yang mengerjakan proyek tanpa lelang alias penunjukan langsung karena nilainya di bawah Rp 200 juta.
Permintaan disampaikan secara berjenjang, dari Musyafak lalu ke Gempur dan kepada Karina. Karena Biro Umum tak punya cukup uang, sedangkan permintaan sangat memaksa, Musyafak inisiatif mencari pinjaman kepada rekanan swasta.
"Sumber dananya itu lho, dari mana?" tanya hakim Pontoh kepada Musyafak di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
"Saya perintahkan ke staf. Kita pinjam Pak dari pihak ketiga. Karena kami kan tidak selalu punya anggaran," jawab Musyafak.
"Pihak ketiga ini swasta ya, yang mempunyai proyek di kementerian?" tanya hakim lagi.
"Iya, Pak," balas Musyafak.
Sementara saksi Gempur menjelaskan, sejumlah perusahaan rekanan Kementan ia minta agar meminjamkan uangnya. Salah satunya kepada pengusaha bernama Hendra Putra. Uang itu kemudian ditransfer ke rekening bank atas nama Karina.
Baca juga : Terbukti Terima Dana Pungli, KPK Pastikan Seret Bupati Sidoarjo
Selanjutnya, Karina juga bertindak selaku pihak yang mentransfer maupun menyerahkan secara tunai kepada orang-orang kepercayaan SYL. Tak lupa, Karina juga mendokumentasikan penyerahan uang baik melalui foto penyetoran dan melalui buku pencatatan.
Hakim Pontoh pun mencari tahu, mengenai pihak yang meminta Karina agar menghilangkan bukti buku catatan tersebut. Termasuk atasannya di Biro Umum dan Pengadaan maupun pihak lainnya.
"Waktu itu sempat dipanggil Pak Sekjen, Pak Kasdi," jawab Karina.
"Coba lihat itu tuh orangnya, nanti dibantah keterangan Saudara sama dia. Benar orangnya ini? tanya hakim sambil menunjuk terdakwa Kasdi Subagyono.
"(Disuruh) Pak Kasdi sama Pak Hatta, Pak," terang Karina lagi.
"Nah, Hatta, lihat orangnya, benar?" sambung hakim, sambil menunjuk ke arah terdakwa Muhammad Hatta.
"Iya," respons Karina.
Karina membeberkan, saat itu dirinya dipanggil ke ruangan Kasdi di lantai 2 Kantor Kementan. Panggilan atasannya itu saat perkara dugaan korupsi di Kementan masih dalam tahap penyidikan, sebelum ada penggeledahan rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.
"Waktu KPK manggil Karina dua kali jadi saksi," tutur Karina.
"Sudah ada tersangkanya?" tanya hakim.
"Belum," balas Karina.
Baca juga : Niko Rinaldo dan Narca Sukanda Berpeluang Dicalonkan PDI Perjuangan di Pilkada Subang
Menurut Karina, Kasdi tak hanya menanyakan dokumen pencatatan yang pernah ia buat. Juga soal pertanyaan-pertanyaan penyidik KPK padanya saat pemanggilan.
"Apa yang ditanyakan oleh KPK (saat diperiksa), ditanyakan nggak oleh Kasdi?" cecar hakim Pontoh.
"Ditanya. 'Yang ditanya apa Bu? Ya data Karina sudah dipampang Pak oleh KPK, jadi Karina tinggal mengiyakan aja. Betul itu dokumen Karina, betul itu catatan Karina, betul rekening Karina'," Karina membeberkan isi percakapannya dengan Kasdi saat itu.
"Kata Pak Hatta, 'kenapa nggak dibuang Bu?' Kan itu data Karina Pak. Saya belum ada instruksi untuk membuang dari Pak Gempur'," cerita Karina lagi.
"Jadi, Saudara ada perasaan takut nggak waktu itu, dipanggil sama mereka kan?" ujar hakim meminta penjelasan saksi.
"Ya, takut juga sih," respons Karina.
"Tapi Saudara lebih membela diri Saudara kan. Itu manusiawi itu. 'Membela diri saya, saya harus simpan ini. Ini kan jadi catatan saya, kalau nggak saya yang diuber'. Kan gitu," ucap hakim Pontoh.
Berdasarkan kalkulasi dalam buku catatannya, Karina menyebut uang yang berhasil dikumpulkan untuk keperluan SYL mencapai miliaran rupiah. Uang-uang itu berasal dari setoran para pejabat eselon 1 Kementan, pinjaman koperasi, dan yang paling banyak dari pinjaman rekanan swasta.
Mirisnya, pinjaman tersebut hingga kini belum dibayar. Hal ini terungkap ketika hakim anggota Ida Mustikawati mengoreknya kepada Karina. Hakim meminta Karina membeberkan keseluruhan uang yang ada dalam catatan tersebut.
"Dari keseluruhan pinjaman-pinjaman vendor itu, Hendra dan ada siapa itu, itu total keseluruhan yang dipinjam itu berapa, Karina?" cecar hakim Ida.
"Seingat Karina sekitar Rp 2,2 miliar," jawab Karina.
"Padahal untuk kebutuhan-kebutuhan yang dikeluarkan lebih dari itu ya? Totalnya berapa di dalam pembukuan Saudara untuk kebutuhan-kebutuhan pelayanan itu?" lanjut hakim.
"Kalau awalannya, yang sempat tercatat di Karina itu Rp 4 sekian miliar. Dari 2019 akhir sampai 1 Februari 2022," ungkap Karina.
"Itu total yang dikumpulkan dari kesekjenan dan biro-biro itu ya?" hakim Ida kembali bertanya.
"Iya, yang tercatat di buku Karina," timpal Karina.
"Jadi keseluruhan Rp 4 koma berapa (miliar) gitu ya dari transfer (eselon 1) dan pinjaman, yang sampai saat ini uang pinjaman belum dikembalikan ya?" lanjut hakim.
"Yang sekarang belum dikembalikan itu, catatan Karina Rp 2,2 miliar," beber Karina.
"Berarti dari Rp 4 koma berapa (miliar) itu, Rp 2 koma berapa (miliar) itu punya vendor ya, yang harus dikembalikan?" sambung hakim.
"Iya," singkat Karina.
Karina juga menjelaskan, dirinya pernah menerima secara tunai uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD) dari Gempur. Uang sebesar USD 4 ribu dan USD 10 ribu berasal dari urunan para eselon 1 Kementan. Kemudian Karina menyerahkannya kepada ajudan Kasdi bernama Merdian Trihadi. (Yud)