KPK Ungkap 2 Pejabat Keuangan Punya Aset Kripto Sampai Miliaran Rupiah

Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Yud)
Rabu, 24 April 2024, 07:20 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua pejabat Tanah Air memiliki aset mata uang kripto bernilai miliaran rupiah. Temuan itu dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan untuk periodik tahun 2023.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, saat ini pihaknya tengah memeriksa LHKPN dua pejabat yang bekerja di bidang keuangan itu.

"Dua orang punya aset kripto. Ya, miliaran (rupiah) lah. Masing-masing individu punya miliaran," beber Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024.

Meski begitu, Pahala enggan menyebut institusi asal kedua pejabat negara yang bekerja di bidang keuangan itu. Meskipun para awak media menyebut beberapa di antaranya seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta Otoritas Jasa Keuangan.

"Nggaklah. Orang keuangan pokoknya, saya kan juga orang keuangan yang bekerja dekat-dekat uang. Pokoknya mereka lebih canggih," katanya mengalihkan.

Baca juga : Banyak Tambang Batubara Ilegal di Kaltim, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Dia menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan aset uang digital itu terindikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau tidak. Pasalnya, dia juga baru mempelajari hal ini.

"Saya juga tidak ngerti. Baru belajar saya (tentang kripto). Ini bener nggak sih harga (kripto) nilainya segini. Nggak tahu (dugaan TPPU atau bukan)," imbuhnya.

Pahala menjelaskan, biasanya penyelenggara negara melaporkan aset miliknya berupa properti, sementara kepala daerah banyak melaporkan kas milik mereka di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Kalau pola LHKPN ini menurut saya, orang paling banyak simpan harta berbentuk properti. Paling banyak kedua, naruh di bank Himbara. Itu tanya deh bupati-bupati daerah, pasti banknya bank Himbara," ucapnya.

Beberapa waktu lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengendus mo­dus TPPU lewat kripto. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, lem­baganya mengungkap dugaan pencucian melalui kepemilikan kripto sebesar Rp 800 miliar selama 2022-2024.

Baca juga : KPK Taksir Kerugian Negara Kasus Korupsi APD Kemenkes Rp 625 Miliar

Dia mengatakan, tindak pi­dana asal transaksi mencuriga­kan itu didominasi dari hasil penipuan. "Investasi kripto dijanjikan bakal dapat pengembalian yang besar," ujarnya Jumat, 19 April 2024.

Menurutnya, kripto dipilih untuk mengaburkan asal-usul uang pembeliannya. Hal ini lantaran sifat aset kripto yang anonim dan dapat melewati batas negara, sehingga menyulitkan pelacakan. PPATK telah melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum.

"Kami sampaikan seba­gai hasil analisis ke Kepolisian Negara RI," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penanganan TPPU di Indonesia bisa lebih optimal dengan menyasar aset kripto. Menurutnya, mata uang digital itu disebutnya sebagai ancaman baru dalam pencucian uang.

"Ada ancaman baru yakni pencucian uang gaya baru menggunakan teknologi digital. Mulai dari aset virtual seperti kripto dan NFT, aktivitas lokapasar, electronic money, hingga kecerdasan buatan atau AI (artificial inteligent)," ungkap Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 17 April 2024.

Baca juga : Kabupaten Subang Rawan Pencurian Aset dan Pelemparan Batu ke Kereta Api

Bahkan, Presiden juga membeberkan angka berdasar data Crypto Crime Report terkait indikasi cuci uang lewat aset kripto senilai 8,6 miliar dolar Amerika Serikat atau setara Rp 139 triliun secara global.

Presiden meminta agar aparat penegak hukum membangun kerja sama secara global guna memperkuat regulasi dan transparansi. Penegakan hukum juga harus dilakukan tanpa pandang bulu serta pemanfaatan teknologi juga harus dilakukan. Karena pelakunya kerap mencari cara baru untuk menyamarkan aset mereka.

"Nah, ini kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka, kalau ndak ya kita akan ketinggalan terus," ujarnya.

Kemudian, Jokowi berpesan agar semua pihak mengupayakan secara maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara. Salah satunya dengan mengakselerasi regulasi perampasan aset.

"Kita telah mendorong dan mengajukan UU (Undang-Undang) Perampasan Aset pada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan juga UU Pembatasan Uang Kartal ke DPR, dan 'bolanya' ada di sana. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat," tegas Presiden. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal