LampuHijau.co.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset dalam perkara dugaan korupsi penambangan timah ilegal di wilayah konsesi PT Timah Tbk, tahun 2015 hingga 2022.
Kali ini, aset yang disita milik perusahaan smelter timah PT Refined Bangka Tin (RBT). Penyitaan dilakukan bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan.
Baca juga : Kejagung Kembali Sita Mobil Suami Sandra Dewi, Kali Ini Lexus dan Vellfire
"Tim penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan resminya kepada wartawan di Jakarta, Senin, 22 April 2024.
Sumedana membeberkan, sejumlah aset yang disita di antaranya berupa alat berat dan alat pemurnian biji timah. Seluruh aset yang disita dari perusahaan timah itu terletak Kawasan Industri Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Baca juga : Kejagung Sita 687 Juta Lembar Saham Milik Heru Hidayat
Penyitaan disertai penyegalan PT RBT terkait para tersangka yang terafiliasi dengan perusahaan ini, yakni Direktur Utama Suparta (SP), Direktur Pengembangan Usaha Reza Andriansyah (RA); dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan perusahaan. Peran Harvey juga mengakomodir kegiatan penambangan liar timah bersama-sama tersangka mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
Penyitaan ini dilakukan setelah tim penyidik bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan melakukan proses penelusuran aset di Provinsi Bangka Belitung.
Sebelumnya, penyidik juga menyita sejumlah perusahaan smelter dari hasil penelusuran yang dilakukan sejak Jumat (19/4) hingga Sabtu (20/4) di Bangka Belitung. Hasilnya, empat perusahaan smelter yang disita berupa pengambilalihan tanah, bangunan, dan alat berat.
Baca juga : Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah
Empat perusahaan smelter timah itu adalah CV Venus Inti Perkasa (VIP) beserta satu bidang tanah dengan luas 10.500 meter persegi (m2); smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2; smelter PT Tinindo Internusa (TI) beserta bidang tanah dengan total luas 84.660 m2; dan smelter PT Sariwaguna Binasentosa (SBS) beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2. Sementara alat berat yang turut disita yakni sebanyak 51 unit ekskavator dan tiga unit bulldozer. (Yud)