LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis yang merupakan tersangka kasus penambangan timah ilegal di Bangka Belitung. Kali ini, mobil Lexus dan Toyota Vellfire yang disita.
"Penyitaan aset tersangka ditujukan melengkapi berkas perkara sekaligus mempercepat proses recovery kerugian negara," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi.

Sebelumnya, penyidik Gedung Bundar telah menyita mobil Mini Cooper S Countryman dan Rolls Royce milik Harvey. Penyidik masih menelusuri arloji mahal dan barang mewah lainnya yang ditemukan saat penggeledahan di rumahnya, yang terletak di Jakarta Barat itu.
Baca juga : Kejagung Sita 2 Mobil Mewah Sandra Dewi, Robert Bonosusatya Juga Diperiksa
"Masih berproses. Kita koordinasi dengan Badan Pemulihan Aset, barang-barang itu selanjutnya akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset," kata Kuntadi.
Dalam penggeledahan kediaman Harvey di Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan pada 1 April 2024 itu, penyidik juga menyita beberapa barang bukti elektronik dan dokumen.
Penggeledahan juga dilakukan terhadap smelter milik PT Stanindo Inti Perkasa di Pangkalpinang, Bangka Belitung. Sejumlah aset perusahaan peleburan biji timah tersebut disita. Selain dump truk dan ekskavator, penyidik memblokir dana operasional PT Stanindo Inti Perkasa.
Pembekuan aktivitas perusahaan ini agar aset-aset tersebut tak dialihkan ke pihak lain. Untuk menjaga aset tersebut, penyidik memasang pengumuman di pintu gerbang.
Baca juga : Kejagung Sita 687 Juta Lembar Saham Milik Heru Hidayat
"Tanah dan/atau bangunan ini telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung RI," demikian isi pengumuman.
Selain PT Stanindo Inti Persada, Kejagung juga menyegel tiga smelter lainnya yakni milik PT Sariwiguna Binasentosa di Jalan Raya Ketapang, Kota Pangkalpinang. Kemudian, smelter milik CV Venus Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah menjerat 16 tersangka. Empat di antaranya dari pihak perusahaan smelter. Mereka yakni Suwito Gunawan dari PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto dari PT Sariwiguna Binasentosa Tamron dari CV Venus Inti Perkasa, dan Rosalina dari PT Tinindo Internusa.
Kejagung memperkirakan, kasus ini merugikan negara Rp 271 triliun. Angka itu mengacu perhitungan dari ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo. Nilai kerugian negara itu terdiri dari kerugian ekologis sebesar Rp 183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp 74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp 12,1 triliun.
Baca juga : Nyaleg di Dapil 1 Subang, Santi Mediawati Ingin Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat
Kejagung menyatakan, nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Lantaran masih dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara akibat penambangan timah ilegal ini. (Yud)