KPK Ikut Awasi Pengadaan APD Kemenkes, Tapi Masih Dikorupsi Tuh!!!

Direktur PT EKI Satrio Wibowo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jumat, 19 April 2024. (Foto: yud)
Minggu, 21 April 2024, 09:35 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab soal keterlibatannya dalam pengawasan saat pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun 2020-2022. Namun begitu, pada prosesnya masih saja dikorupsi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) pada awal pandemi Covid-19. Dalam SE itu tertuang bagaimana tata cara pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada saat Covid-19.

"Betul, KPK pasti ikut di situ dalam proses pengadaan terkait penanggulangan covid, di manapun tak hanya APD Kemenkes. Ya, dalam rangka bersama-sama dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Dari awal kami kan koordinasi dengan BPKP, LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) untuk proses pengadaan," bebernya kepada wartawan, Jumat, 19 April 2024.

Ali menambahkan, KPK juga telah memberikan saran-saran dalam PBJ APD Kemenkes saat itu. Termasuk menerjunkan tim yang turut serta saat prosesnya berlangsung.

"Adapun kemudian ternyata ada perbuatan melawan hukum, kan lain persoalan. Ketika justru sudah di awal ada KPK di sana, pun ada info perbuatan melawan hukum. Coba dipikir dibalik, kalau nggak ada KPK lebih parah lagi," sambungnya.

Baca juga : KPK Taksir Kerugian Negara Kasus Korupsi APD Kemenkes Rp 625 Miliar

Kasus dugaan korupsi inilah yang saat ini tengah ditangani KPK. Dalam PBJ APD Kemenkes 2020-2022, KPK menemukan ada perbuatan melawan hukum, dugaan kerugian keuangan negara, dan merugikan pihak lain.

"Itu yang sedang kami selesaikan. Salah satunya tadi, terjadinya mark up (penggelembungan) harga," imbuh Ali.

Ali juga mengaku, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup mengenai dugaan adanya mark up harga APD berupa hazmat tersebut. Alat bukti didapat usai pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari perusahaan Korea Selatan.

"Sering kami sampaikan adanya pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan dari luar negeri, dari Korea yang kemudian harga di sana X, sampai pengadaan Y. Harganya menjadi tidak atau sangat jauh dari sewajarnya dalam proses pengadaan," ungkapnya.

Diketahui, KPK beberapa kali memanggil sejumlah saksi berkewarganegaraan Korea Selatan, di antaranya Direktur PT GA Indonesia Song Sung Wok pada 15 Maret 2024 serta Direktur PT Glotech Indah Jeon Byung Kil pada 23 Februari 2024.

Perusahaan pembuat APD yang memasok untuk Gugus Tugas Covid-19 (selaku kuasa pengguna anggaran) saat pandemi yakni PT Energi Kita Indonesia (EKI). Perusahaan ini mendapat bahan baku dari Korea Selatan. Kemudian, PT EKI menyuplai APD berupa hazmat kepada PT Permana Putra Mandiri (PPM), perusahaan yang ditunjuk langsung dalam pengadaan tersebut.

Baca juga : Buntut Kasus Ibu Hamil Meninggal, Maman Imanulhaq Desak Kemenkes Evaluasi Manajemen RSUD Subang

Direktur PT EKI Satrio Wibowo mengatakan, pasokan barangnya diambil lebih dulu oleh Gugus Tugas tanpa proses lelang. Saat itu, pihak Gugus Tugas memesan sebanyak 5 juta set APD.

"Mulanya diambil dulu barangnya (APD). Jadi, prosedurnya itu darurat tidak ada proses lelang. Yang udah diserap 3 jutaan. Ada audit dari BPKP pada saat itu, disetop karena proses pengadaannya. Jadi, masih ada sisa 2 juta APD belum diserap," akunya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Mersh Putih KPK, Jumat, 19 April 2024.

Sementara untuk pembayaran melalui PT PPM sebagai perusahaan yang ditunjuk. Namun hingga kini, PT EKI mengaku belum menerima sisa pembayaran untuk 2 juta set APD tersebut.

"Jadi, uang itu masuk ke PT Permana. PT EKI itu sebagai pemilik barang. Jadi, Kementerian (Kemenkes) bayar ke PT Permana, PT Permana bayar ke EKI. Jadi, tidak transparan, rekapitulasinya itu tidak duduk bareng soal perubahan harga ini," imbuhnya.

Dia juga mengakui saat itu KPK ikut rapat bersama dalam proses pengadaan APD. Dia pun merasa terjebak lantaran kemudian dirinya menjadi tersangka dalam perkara ini.

"Kalau kita sekarang (menjadi) tersangka, sangat terjebak kalau kita tahu seperti ini. Kita sudah sempat keluar ruangan rapat, kalau mau mencari harga yang menurutnya bisa murah, silakan. Kami sudah mundur (saat itu). Tapi karena kondisi darurat, kami dipanggil lagi. 'Karena cuma Anda (PT EKI) yang punya'. Ya, kita suplai," bebernya.

Baca juga : Polsek Teluk Naga Amankan Tujuh Spesialis Pencurian di Minimarket, Empat Masih Diburu

Satrio menjelaskan, awalnya ia menolak menyuplai APD kepada PT PPM lantaran harga yang dipatok pemerintah hanya sekitar Rp 300 ribu per set terlalu rendah. Padahal menurutnya, harga pasaran saat itu bisa mencapai Rp 1 juta bahkan Rp 2 juta.

Lanjutnya, ada dua pengadaan APD yang disuplai oleh PT PPM. Ada dua surat pesanan APD yang diterbitkan pada periode sebelum pandemi dan sudah masuk pandemi. Dia mengatakan, harga Rp 300 ribu yang ditawarkan pemerintah hanya berdasar berita acara kewajaran harga secara sepihak oleh Kemenkes.

"Jadi, ada dua surat pesanan nih, beda. Jadi, pas satu yang kondisi normal atau prapandemi, satu lagi kondisi darurat. Jadi, kami disangkanya mark up, padahal dugaan mark up," bebernya.

KPK saat ini tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes Tahun 2020-2022. Total sebanyak 5 juta set APD dengan nilai proyek Rp3,03 triliun yang dikorupsi. Nilai kerugian negara sementara mencapai Rp 625 miliar. KPK juga telah melakukan cegah kepada lima orang, tiga di antaranya adalah tersangka.

Menurut informasi, lima orang yang dicegah itu yakni Budi Sylvana (PNS), Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta), A. Isdar Yusuf (advokat), dan Harmensyah (PNS). Sementara tiga orang yang telah ditetapkan tersangka adalah Pembuat Komitmen (PPK) Kemenkes 2020 Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo, dan Direktur PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal