LampuHijau.co.id - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ihsan Yunus ogah berkomentar banyak terkait pemeriksaannya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun 2020-2022. Ia lebih banyak menghindar kejaran awak media.
Ihsan Yunus diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir empat jam lamanya. Sejak kedatangannya pada pukul 9.45 WIB di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 18 April 2024. Tak berselang lama, ia naik ke lantai dua menjalani pemeriksaan.
Baru sekitar pukul 13.25 WIB, dia keluar setelah rampung memberi kesaksiannya kepada penyidik. Ihsan tampil mengenakan jaket warna hitam, yang dipadukan dengan celana warna hitam dan kemeja putih. Tak sendiri, ia didampingi seorang pria saat hadir memenuhi panggilan KPK.
Di depan pintu keluar, Ihsan dikerubuti awak media yang telah menantinya sejak pagi. Namun, anggota parlemen Senayan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu pelit bicara.
"Ya, tadi (diperiksa soal kasus) Kemenkes ya. (Soal) Pengadaan APD," ucapnya menjawab pertanyaan wartawan.
Sayangnya, ia irit bicara dan hanya menjawab sekadarnya. Termasuk saat ditanya soal materi pemeriksaannya serta dugaan adanya jatah proyek pengadaan APD tersebut.
"Tanya sama penyidik ya," jawabnya sambil berusaha membelah kerumunan wartawan dan naik ke mobil yang telah menantinya, sebelum akhirnya meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus rasuah ini, KPK telah menaksir kerugian keuangan negaranya, yakni sebesar Rp 625 miliar. Namun sejauh ini, KPK belum membeberkan barang bukti apa saja yang telah disita dari kasus tersebut guna menutup kerugian negara.
Baca juga : Terseret Kasus Korupsi APD Kemenkes, Anggota DPR PDIP Ihsan Yunus Diperiksa KPK
"Untuk kerugian sementaranya dari perhitungan yang kemudian dalam proses penyelidikan kan sudah kami peroleh sekitar 625 miliar lebih," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/1/2024).
Tapi untuk angka pastinya, lanjut Ali, pihaknya masih menunggu penghitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nantinya, hasil penghitungan dari lembaga tersebut menjadi salah satu alat bukti oleh penyidik KPK.
"Dari BPKP kan belum kita peroleh. Ini Pasal 2, Pasal 3 (Undang-Undang Tipikor) soalnya ya. Jadi, memang kita butuhkan lebih dahulu adanya hasil perhitungan kerugian keuangan negara, sebagai salah satu alat bukti, yaitu alat bukti surat," bebernya.
Ali menambahkan, nilai kerugian keuangan negara itu nantinya dikonfirmasi kepada para ahli. Pihaknya juga bakal memanggil para tersangka dalam kasus korupsi APD Kemenkes periode tahun 2020-2022 itu.
"Kemudian nanti pasti kami konfirmasi kepada ahli perhitungan kerugian keuangan negara. Kemudian kami panggil tersangkanya, melakukan penahanan, dan dilanjutkan prosesnya sampai penutupannya di persidangan," tuturnya.
Sebelumnya, Ali Fikri menyebut bahwa alat bukti ahli terkait nilai kerugian keuangan negara sebagai salah satu alasan KPK menahan para tersangka. Ketika pihaknya telah mendapatkan angka pastinya, maka penyidik bisa menahan para tersangka.
"Ketika cukup kami mendapatkan alat bukti atau keterangan ahli mengenai kerugian negaranya, pasti kami lakukan penahanan," ujarnya, Sabtu (25/11/2023).
Dalam perkara korupsi ini, lembaga antirasuah telah memeriksa sejumlah pejabat Tanah Air, di antaranya Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Budi Sylvana. Ali Fikri mengutarakan, saksi Budi Sylvana diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan di Kemenkes tahun 2020. Juga soal aliran dana yang dinikmati sejumlah pihak.
Baca juga : KPK Taksir Kerugian Negara Kasus Korupsi APD Kemenkes Rp 625 Miliar
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan hitungan pos dan besaran anggaran dalam pengadaan APD di Kemenkes. Termasuk dugaan aliran uang yang dinikmati berbagai pihak dari pengadaan tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/2/2024).
Pejabat lain yang turut diperiksa KPK adalah Kepala Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Pius Rahardjo. Pemeriksaan Pius dalam kapasitasnya sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai X KPPBC Tipe Madya Pabean B Bogor tahun 2020.
Pejabat lainnya yang diperiksa sebagai saksi adalah Wakil Ketua Majelis Permusyaratan Perwakilan Fadel Muhammad Al Haddar. Fokus pemeriksaan penyidik menggali soal penagihan kekurangan pembayaran dengan mengatasnamakan salah satu pihak swasta, yang turut mengerjakan pengadaan APD di Kemenkes.
"Penagihan kepada pihak panitia pengadaan dimaksud," ujar Ali Fikri, Selasa (25/3/2024).
Sementara Fadel membeberkan latar belakang pemeriksaannya, lantaran sempat membantu teman-temannya di Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dalam pekerjaan pengadaan APD di Kemenkes pada tahun 2020. Menurutnya, ada masalah pembayaran usai rekannya sesama pengusaha menyuplai APD. Karenanya, ia diminta turun tangan membantu.
"Jadi, ada uang sejumlah sekian belum dibayar dari kontrak mereka. Setelah saya cek, mereka cerita, ternyata ada masalah dengan audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Fadel usai menjalani pemeriksaan.
"Maka saya ke BPKP, bertanya kepada Kepala BPKP. Ternyata Kepala BPKP mengatakan bahwa 'Ya, itu ada masalah dengan pengadaan karena harga dan sebagainya. Pak Fadel jangan bantu mereka'. Maka, saya kembali ke rumah, dua hari kemudian saya panggil mereka, saya, jelaskan bahwa ini begini-gini, Kepala BPKP mengatakan 'jangan karena ini ada masalah yang berhubungan dengan mark up harga dan sebagainya'. Maka saya pun tidak membantu mereka lagi," ungkapnya.
Guna membongkar kasus rasuah ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Di antaranya di wilayah Jabodetabek dan Surabaya. Lokasinya yakni kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, kantor LKPP, dan rumah kediaman para tersangka.
Baca juga : Kasus Korupsi Impor Gula Kemendag, Kejagung Sita Dokumen dan Gula dari Dumai
"Dari proses kegiatan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan, dan aliran uang ke berbagai pihak, termasuk adanya transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ungkap Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).
Proyek pengadaan APD menggunakan anggaran di Kemenkes pada periode 2020-2022. Proyek ini terjadi pada masa pandemi COVID-19 dengan nilai proyeknya mencapai Rp 3,03 triliun untuk lima juta set APD.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dugaan korupsi di Kemenkes tersebut. Para pimpinan lembaga antirasuah sepakat, penyelidikan perkara APD naik ke tahap penyidikan.
"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Itu Sprindik juga sudah kita tanda tangani," katanya kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
KPK juga telah melakukan cegah kepada lima orang, di mana tiga di antaranya adalah tersangka. Menurut informasi, lima orang yang dicegah itu yakni Budi Sylvana (PNS), Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta), A. Isdar Yusuf (advokat), dan Harmensyah (PNS). Adapun tiga orang yang telah ditetapkan tersangka adalah Pembuat Komitmen (PPK) Kemenkes 2020 Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo, dan Direktur PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik. (Yud)