Terseret Kasus Korupsi APD Kemenkes, Anggota DPR PDIP Ihsan Yunus Diperiksa KPK

Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus menuju lantai dua Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Kamis, 18 April 2024. (Foto: ist)
Kamis, 18 April 2024, 10:03 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ihsan Yunus terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020 sampai 2022.

"Yang bersangkutan saat ini sudah hadir dan menjalani pemeriksaan di hadapan tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis, 18 April 2024.

Pemeriksaan Anggota Komisi IV DPR itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Yunus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini.

Sementara terkait materi pemeriksaan, Ali Fikri tak menjelaskan lebih lanjut, apa saja yang digali penyidik dari legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Dalam kasus rasuah ini, KPK telah menaksir kerugian keuangan negaranya, di kisaran ratusan miliar rupiah. Namun sejauh ini, KPK belum membeberkan barang bukti apa saja yang telah disita dari kasus tersebut guna menutup kerugian negara.

Baca juga : KPK Taksir Kerugian Negara Kasus Korupsi APD Kemenkes Rp 625 Miliar

"Untuk kerugian sementaranya dari perhitungan yang kemudian dalam proses penyelidikan kan sudah kami peroleh sekitar 625 miliar lebih," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/1/2024).

Tapi untuk angka pastinya, lanjut Ali, pihaknya masih menunggu penghitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nantinya, hasil penghitungan dari lembaga tersebut menjadi salah satu alat bukti oleh penyidik KPK.

"Dari BPKP kan belum kita peroleh. Ini Pasal 2, Pasal 3 (Undang-Undang Tipikor) soalnya ya. Jadi, memang kita butuhkan lebih dahulu adanya hasil perhitungan kerugian keuangan negara, sebagai salah satu alat bukti, yaitu alat bukti surat," bebernya.

Ali menambahkan, nilai kerugian keuangan negara itu nantinya dikonfirmasi kepada para ahli. Pihaknya juga bakal memanggil para tersangka dalam kasus korupsi APD Kemenkes periode tahun 2020-2022 itu.

"Kemudian nanti pasti kami konfirmasi kepada ahli perhitungan kerugian keuangan negara. Kemudian kami panggil tersangkanya, melakukan penahanan, dan dilanjutkan prosesnya sampai penutupannya di persidangan," tuturnya.

Baca juga : Kasus Korupsi Impor Gula Kemendag, Kejagung Sita Dokumen dan Gula dari Dumai

Sebelumnya, Ali Fikri menyebut, alat bukti ahli terkait nilai kerugian keuangan negara sebagai salah satu alasan KPK menahan para tersangka. Ketika pihaknya telah mendapatkan angka pastinya, maka penyidik bisa menahan para tersangka.

"Ketika cukup kami mendapatkan alat bukti atau keterangan ahli mengenai kerugian negaranya, pasti kami lakukan penahanan," ujarnya, Sabtu (25/11/2023).

Dalam perkara korupsi ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Di antaranya di wilayah Jabodetabek dan Surabaya. Lokasi tersebut yakni kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, kantor LKPP, dan rumah kediaman para tersangka.

"Dari proses kegiatan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan, dan aliran uang ke berbagai pihak, termasuk adanya transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ungkap Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).

Diketahui, pengadaan APD ini menggunakan anggaran di Kemenkes pada periode 2020-2022. Proyek ini terjadi pada masa pandemi COVID-19 yang nilai proyeknya mencapai Rp 3,03 triliun untuk lima juta set APD.

Baca juga : Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Gula yang Rugikan Negara Rp 571 Miliar Bertambah

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dugaan korupsi di Kemenkes tersebut. Para pimpinan lembaga antirasuah sepakat, penyelidikan perkara APD naik ke tahap penyidikan.

"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Itu Sprindik juga sudah kita tanda tangani," katanya kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

KPK juga telah melakukan cegah kepada lima orang, tiga orang di antaranya adalah tersangka. Menurut informasi, lima orang yang dicegah itu yakni Budi Sylvana (PNS), Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta), A. Isdar Yusuf (advokat), dan Harmensyah (PNS). Adapun tiga orang yang telah ditetapkan tersangka adalah Pembuat Komitmen (PPK) Kemenkes 2020 Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo, dan Direktur PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal