Suami Zaskia Gotik Terbukti Transfer Rp 18 Juta ke Terdakwa Kasus Korupsi

Sirajuddin Mahmud disumpah sebelum bersaksi dalam kasus dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. (Foto: yud)
Kamis, 18 April 2024, 13:39 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Sirajuddin Mahmud, suami pedangdut Zaskia Gotik terbukti mentransfer uang kepada Arif Yahya, terdakwa kasus dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Uang sebesar Rp 18 juta ditransfer lewat rekeningnya sendiri dalam dua tahap.

Hal ini diungkap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. Sirajuddin dihadirkan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat empat terdakwa dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika Totok Suharto; Direktur PT Waringin Megah sekaligus orang kepercayaan Bupati Eltinus Omaleng, Arif Yahya; Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Budiyanto Wijaya; dan Site Engineer PT Geo Inti Spasial Gustaf Urbanus Patandianan.

Jaksa KPK menggali hubungan Sirajuddin dengan terdakwa Arif Yahya. Jaksa meminta Sirajuddin menceritakan kronologi awal perkenalannya dengan terdakwa.

"Terkait dengan terdakwa Pak Arif Yahya, di mana Saudara mengenal?" tanya jaksa kepada Sirajuddin.

"Kurang lebih 10 tahun yang lalu di lapangan golf ya kenalnya. Kurang lebih (tahun) 2012 sampai 2015," jawab Sirajuddin.

"Terkait apa pengenalannya waktu itu sama terdakwa?" sambung jaksa lagi.

Baca juga : Nama Charles Manaro Disebut-sebut dalam Kasus BBM Meratus

"Seingat saya, ketemu di lapangan golf, itu kan kami kalau main di golf biasa janjian berapa orang nanti yang lain bawa teman. Jadi, sejak itulah saya kenal sama saudara Arif," papar Sirajuddin.

Lalu, jaksa mulai mencecar Sirajuddin terkait pemberian uang kepada Arif Yahya melalui transfer. "Apakah Saudara pernah mentransfer uang kepada terdakwa Arif Yahya?" tanya jaksa.

"Seingat saya tidak. Tapi pada saat saya diperiksa di KPK kemarin diperlihatkan oleh penyidik bahwa saya pernah transfer dua kali," Sirajuddin mengaku.

Jaksa lanjut meminta penjelasan Sirajuddin latar belakang pemberian uang tersebut. Namun, Sirajuddin berdalih nilainya di bawah Rp 10 juta.

"Kalau nggak salah di bawah Rp 10 juta ya," jawabnya.

"Itu terkait apa?" cecar jaksa.

"Saya kalau transfer, Pak, kalau saya kasih orang itu saya lupa untuk apa. Tapi biasanya kalau nilainya segitu, saya kasih atau mungkin diminta pada waktu itu," beber Sirajuddin.

Baca juga : Sambangi Bank DKI, Massa Gelar Jumat Keramat Menolak Lupa Kasus Formula E

"Ya kan, Saudara saksi, tapi ini kan...," respons jaksa, namun keburu dipotong jawaban saksi.

"Itu saya lupa, Pak," dalih Sirajuddin langsung menjawab.

Berikutnya, jaksa juga menanyakan pertemuan Sirajuddin dengan terdakwa Arif Yahya. Suami Zaskia Gotik mengaku, selain di tempat golf, juga pernah bertemu Arif ketika ia ikut dalam kontestasi Pilkada Balikpapan 2015. Sirajuddin saat itu mendaftar sebagai calon wakil wali kota Balikpapan.

"Dulu pertama kali saya pernah ikut, saya inget ketemu lagi dengan Saudara Arif pada saat ikut Pilkada. Saya pernah ikut Pilkada 2015. Tiba-tiba yang bersangkutan datang. Saya nggak inget datangnya siapa yang bawa, tapi pada saat itu kan saya lagi ngumpulin massa, tim, semua. Salah satunya Arif pada saat itu," bebernya.

"Apa penyampaian saat itu di pertemuan kedua?" tanya jaksa lagi.

"Oh, nggak ada itu cuma ketemu aja, Pak," jawab Sirajuddin.

Jaksa pun membuka barang bukti nomor 27 berupa rekening koran milik Arif Yahya. Di sana tampak ada sejumlah uang masuk dari rekening atas nama Sirajuddin Mahmud.

Baca juga : Keluarga Korban Bentrokan Lahan Tebu Minta Terdakwa Dihukum Seumur Hidup

"Nah, ini Saudara pernah mengirim (uang kepada) Arif Yahya. Ini terkait apa sebesar Rp 3 juta tanggal 31 Januari. Selanjutnya ada, 14 Januari 2016 sebesar Rp 15 juta. Bisa saksi jelaskan ini? tanya jaksa.

"Saya terus terang nggak ingat itu untuk apa. Cuma saya biasa kalau nilai-nilai segitu ya mungkin, minta saya kasih. Yang jelas kalau buat di luar itu, pekerjaan atau apapun itu saya nggak pernah berhubungan dengan Arif Yahya," Sirajuddin beralasan.

Tak langsung percaya, jaksa KPK kian mencecar Sirajuddin Mahmud lagi. Terutama soal alasannya mentransfer uang tersebut.

"Jadi, Saudara saksi cuma ngasih aja ini? Langsung, kasih, nggak ada keterangannya apa ini?" lanjut jaksa.

"Ya, mungkin saat itu dia minjem, mungkin ya," jawab Sirajuddin.

Jaksa memotong atas jawaban sekenanya dari saksi. "Jangan mungkin, jangan mungkin Saudara!" tegasnya.

"....Berarti saya nggak ingat. Nggak ingat saya, Pak," tutur Sirajuddin. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal