LampuHijau.co.id - Suami pedangdut Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud banyak menjawab tidak tahu saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan tahap 1 Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Terutama soal adanya aliran uang Rp 500 juta dari terdakwa kasus dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Arif Yahya.
Mulanya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya soal awal perkenalan Sirajuddin dengan Arif, yang merupakan orang kepercayaan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Sirajuddin mengaku, awal kenal saat main golf yang dikenalkan lewat temannya.
"Saudara tidak mengetahui latar belakangnya saudara Arif sebaga pengusaha tambang atau sebagai kontraktor atau gimana?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024.
"Setelah pertemuan awal kan setelah itu kan saya lumayan dekat, pernah berkali-kali bertemu golf. Saya tahunya malah beliau ini penambang," jawab Sirajuddin.
Sirajuddin mengatakan, mengenal terdakwa Arif sebagai pengusaha di bidang tambang batu bara.
"Apakah saat itu juga ada dikatakan, ada bisnis tambang di Papua, di Timika?" sambung jaksa lagi.
Baca juga : Nyalon di Dapil 6 Subang, Ryan Ajak Anak Muda tidak Baperan tapi Berperan
"Pokoknya nggak bicara bisnis, Pak. Hanya golf saja," timpal Sirajuddin.
"Baik. Kemudian apakah ada hubungan Saudara dengan Pak Arif Yahya ini?" tanya jaksa lagi.
"Tidak," jawab suami Zaskia Gotik itu.
Berikutnya, jaksa mencecar Sirajuddin soal dugaan adanya aliran uang dari Arif Yahya. Uang tersebut diduga sebagai sumbangan kepada Sirajuddin, yang saat itu ikut kontestasi sebagai calon wakil wali kota Balikpapan pada Pilkada 2015.
"Apakah (Arif Yahya) memberikan sumbangan terkait pencalonan Saudara sebagai calon wakil wali kota Balikpapan?" tanya jaksa.
"Memberikan sumbangan juga tidak pernah," timpal Sirajuddin.
Baca juga : BAZNAS Terima Penyaluran ZIS Rp704 Juta dari PT Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN
"Tidak pernah memberikan sumbangan? Tidak ada hubungan? Tidak pernah ada pinjam-meminjam? Tidak pernah?" cecar jaksa.
"Tidak ada," balas Sirajuddin.
"Ada katanya Rp 500 juta dari Pak Arif Yahya?" cecar jaksa.
"Tidak, tidak pernah," bantah Sirajuddin.
"Tidak pernah memberikan uang? Diberikan uang oleh Arif Yahya?" lanjut jaksa.
"Tidak pernah," kata Sirajuddin lagi.
Baca juga : Polres Subang Bersama Kodim Subang Gelar Ceramah Kamtibmas Bagi Milenial
"Pak Arif Yahya pernah menagih? Katanya dia mengklaim ada uang yang dipinjam oleh saudara. Pernah nggak ditagih-tagih?" jaksa kian mencecar.
"Tidak, Pak," jawab Sirajuddin.
Arif Yahya merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan tahap 1 Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika. Dalam kasus ini, KPK turut menyeret Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Namun Bupati Eltinus lepas di pengadilan tingkat pertama atas dugaan rasuah yang dilakukannya. Jaksa KPK pun melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. (Yud)