LampuHijau.co.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pemberian dua jam tangan mewah dan uang tunai kepada Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sudin dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal ini diketahui setelah mengorek keterangan ajudan SYL, Panji Hartanto.
Panji dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan mantan Mentan SYL di Kementan. Selain SYL, dua terdakwa lain dalam kasus ini yakni mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
"Kemudian pemberian hadiah berupa jam tangan di tahun 2021, 2022. Saudara sampaikan hadiah kepada siapa? Bentuk hadianya apa? Pembeliannya menggunakan uang apa?" tanya jaksa KPK kepada Panji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024.
"Saya (berikan) ke Pak Sudin waktu itu," jawab Panji.
"Siapa itu?" tanya jaksa.
"Ketua Komisi IV," jawab Panji.
"DPR, DPRD?" tanya jaksa lagi.
Baca juga : Ditpamobvit Polda Jabar Tandatangani MoU dan Pedoman Kerja Teknis dengan Sari Ater
"DPR RI," beber Panji.
Dia juga menerangkan, jam tangan seharga Rp 100 juta itu dibawa bersama sopir Mentan SYL dan petugas patroli pengawalan.
"Jam tangan itu Saudara peroleh dri mana? Kan sebelum Saudara antar ini kan Saudara peroleh dari siapa?" lanjut jaksa.
"Dari Bapak, Menteri (SYL)," jawab Panji.
Lanjutnya, sementara pemberian jam tangan dengan harga yang sama untuk tahun 2022, diberikan oleh Muhammad Hatta.
"Karena di berita acara pemeriksaan Saudara dua kali; 2021 dan 2022?" tanya jaksa mengonfirmasi.
"Itu yang menyerahkan Pak Hatta," jawab Panji.
Baca juga : Irwan dan Windi Kompak, Ada Setoran Duit BTS ke Orang BPK dan Komisi 1 DPR
"Terdakwa Hatta?" jaksa meminta ketegasan.
"Iya," timpal Panji.
Berikutnya, penyerahan uang sebesar Rp 100 juta. Panji menyebut, uang itu juga diserahkan oleh Hatta.
"Saudara menyampaikan dalam BAP ini ada menyerahkan uang sejumlah Rp 100 juta yang menyerahkan terdakwa Muhammad Hatta. Ada itu?" cecar jaksa.
"Ingat," respons Panji.
"Uang dari siapa?" tanya jaksa.
"Dari Bapak (SYL)," singkat Panji.
"Yang menyerahkan?" tanya jaksa lagi.
"Pak Hatta," sambung Panji.
"Kepada siapa diserahkan uang itu?" tanya jaksa melanjutkan.
"Saya ngasih ke Pak Hatta. Pak Hatta yang menyerahkan," beber Panji.
Meski mengaku tidak tahu kepada siapa uang itu diserahkan, namun menurut Panji uang itu untuk Sudin.
"Menurut Saudara, kesimpulan Saudara atau memang permintaan SYL, 'ini uang Rp 100 juta kasih M. Hatta untuk Sudin'?" cecar jaksa.
"Kesimpulan saya," jawab Panji. (Yud)