Sempat Lolos dari OTT KPK, Bupati Sidoarjo Akhirnya Jadi Tersangka

Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, 16 Februari 2024. (Foto: yud)
Rabu, 17 April 2024, 08:05 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) insentif di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Sebelumnya, Bupati periode 2021-2024 itu sempat lolos dari operasi tangkap tangan (OTT).

Lembaga antirasuah juga mengajukan nama Muhdlor Ali ke dalam daftar cekal kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk 6 bulan pertama. Permohonan agar yang bersangkutan tidak pergi keluar negeri dilakukan, untuk pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

"Dan perlunya keterangan pihak terkait untuk kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari tim penyidik," ungkap Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 16 April 2024.

"Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo, Jawa Timur," tegasnya.

Sementara penyematan status tersangka terhadap Bupati Muhdlor Ali, berdasar analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk keterangan para tersangka dan alat bukti lainnya.

Ali membeberkan, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum. Pasalnya, pihak tersebut juga diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang.

Tapi Ali Fikri menyebut, pihaknya belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ketiga di kasus pungli ini. Demikian juga dengan peran dan sangkaan pasalnya.

Ia beralasan, masih merampungkan kecukupan alat bukti yang harus dipenuhi semua oleh tim penyidik KPK.

Baca juga : Sapa Warga di Alun-alun, Pj Bupati Subang Beri Imbauan Jaga Kebersihan

"Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan (tersangka) menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," ungkapnya.

Diketahui, uang kumpulan hasil pungli insentif yang diterima para pegawai di BPPD, paling banyak diserahkan pada Bupati Muhdlor Ali. Namun, sejak operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 25 Januari 2024, lembaga antirasuah belum juga menetapkan Muhdlor Ali sebagai tersangka.

Sejauh ini, baru dua orang yang menjadi tersangka yakni Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW).

Menurut Ali Fikri, tersangka Ari Suryono memerintah Siska Wati menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD. Termasuk besaran potongan dari dana insentif tersebut.

"Yang kemudian diperuntukkan kebutuhan AS, dan lebih dominan bagi kebutuhan Bupati," ungkap Ali Fikri pada 23 Februari 2024.

Besaran potongannya sekitar 10 hingga 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima para pegawai BPPD. Teknis penyerahannya dilakukan secara tunai yang dikoordinir setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

"AS aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada Bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati," sambungnya.

Namun KPK belum dapat membeberkan besaran nilai dana insentif yang diperuntukan khusus keperluan Bupati Muhdlor Ali. Pasalnya, hingga kini tim penyidik KPK masih menganalisa dan menelusuri aliran dana tersebut.

Baca juga : Akibat Kesabaran Setipis Tisu, Ibu Siksa Anak Tiri, Hasilnya Si Ibu Jadi Tersangka

Sementara Bupati Muhdlor Ali membantah menerima uang pungli tersebut. "Enggak (ada penerimaan uang)," akunya, usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, 16 Februari 2024.

"Jadi, saya alhamdulillah, baru saja diperiksa sebagai saksi dalam kejadian di Sidoarjo. Saya sudah berusaha memberikan kesaksian sebenar-benarnya, seutuh-utuhnya, sehingga terang-benderang," ujarnya.

Bupati juga enggan berkomentar lebih lanjut soal materi pemeriksaannya. Menurutnya, yang boleh menyampaikan soal materi pemeriksaan adalah pihak KPK.

"Mengenai materi, monggo ditanyakan kepada para penyidik. Saya mohon maaf, saya ndak kompeten untuk membahas itu semua," kilahnya.

Adapun tersangka Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dijerat dengan sangkaan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kasus pungli insentif di BPPD Kabupaten Sidoarjo terungkap dari hasil OTT KPK dengan mengamankan sebelas pihak. Namun saat itu, lembaga antirasuah hanya menersangkakan Siska Wati. Sisanya dipulangkan, termasuk dua orang dekat Bupati Muhdlor Ali, yakni Robith Fuadi (RF) selaku kakak ipar Bupati; dan Aswin Reza Sumantri (ARS) selaku Asisten Pribadi Bupati.

"Dalam kegiatan ini diamankan uang tunai sekitar Rp 69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar di tahun 2023," tutur Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Senin, 29 Januari 2024.

Ia menegaskan, KPK juga mendapat laporan bahwa pungli yang dilakukan Siska Wati sudah terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Karenanya, KPK bakal mengusut dugaan pungli di tahun 2021 dan 2022.

Baca juga : Kena OTT KPK, Pj. Bupati Sorong Tiba di Gedung KPK

Ghufron juga mengatakan, KPK masih berupaya melengkapi bukti-bukti keterlibatan pihak lainnya dalam kasus pungli ini. Termasuk pihak-pihak yang menikmati uang haram tersebut, salah satunya Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali.

"Salah satunya kita sedang berusaha untuk melengkapi, bukan hanya buktinya, tapi juga melengkapi pihak-pihak yang semestinya turut dipertanggungjawabkan dalam kasus ini. Jadi, boleh jadi kami tangkap suatu hari atau suatu waktu tertentu dan kemudian dilengkapi 1x24 jam pihak-pihak yang lain," ujarnya.

Ia menambahkan, walaupun saat itu KPK baru menetapkan satu orang tersangka, tak menutup kemungkinan beberapa pihak lain juga bakal diseret sebagai tersangka. Karenanya, orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus pungli insentif ini bakal dipanggil untuk pemeriksaan.

"Kami sedang mendalami dan terus berusaha untuk memanggil yang bersangkutan (Bupati Sidoarjo) untuk klarifikasi. Pada hari H (OTT) itu juga kami langsung secara simultan berupaya menemukan yang bersangkutan dari hari Kamis sampai Jumat (25-26 Januari 2024) tersebut," jelas Ghufron.

Kemudian ia menegaskan, penyidikan perkara dugaan pungli tersebut bakal terus digenjot. Ia memastikan bakal memanggil Bupati Muhdlor Ali untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih.

"Tapi setelah kami tidak temukan yang bersangkutan pada hari penangkapan, tentu kami akan melakukan prosedur hukum, yaitu pemanggilan kepada yang bersangkutan sesuai proses penyidikan," imbuhnya. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal