Kasus Korupsi BUMD Kutai Kartanegara, Kejagung Sita Unit Apartemen di Kalibata City

Aksi penyitaan Kejagung terhadap aset milik koruptor di Apartemen Kalibata City. (Foto: Puspenkum Kejagung)
Selasa, 16 April 2024, 08:01 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi satu unit apartemen di Kalibata City, Jakarta Selatan terkait perkara tindak pidana korupsi. Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan tim gabungan Satuan Kerja Bidang Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, tim gabungan menyita satu unit Apartemen Kalibata City (Lantai 1 Tower Flamboyan F/01/CF), Jakarta Selatan, beserta isinya atas nama terpidana Iwan Ratman.

Baca juga : Hitung Kerugian Negara Korupsi Komoditas Timah, Kejagung Gandeng Ahli dan BPKP

"Adapun kegiatan sita eksekusi ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi investasi proyek tanki timbun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020," lanjutnya kepada awak media, Selasa, 16 April 2024.

Eksekusi tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2037/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Mei 2022, yang menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 49.498.286.696.

Baca juga : Kasus Korupsi Eddy Hiariej, KPK Sudah Gelar Perkara Lagi untuk Tetapkan Tersangka

Kegiatan ini diikuti oleh Kasi Wilayah II pada Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) A'an, Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat UHLBEE Ibrahim Ali. Kemudian para anggota Satgassus P3TPK; Tumpal P. Liberty, Candra, Manatche L. Christanto. Selain itu, staf pada Direktorat UHLBEE, Hotlen Sagala; dan Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Erlando Julimar.

Iwan Ratman merupakan mantan Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) yang dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena membangun kilang fiktif senilai Rp 50 miliar. Sementara PT MGRM adalah perusahaan daerah (Perusda) Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca juga : Kasus Korupsi Impor Gula Kemendag, Kejagung Sita Dokumen dan Gula dari Dumai

Pada 2020, PT MGRM mendapat deviden 10 persen atau sebesar Rp 50 miliar, yang akan dialihkan ke PT Petro TNC. Pengalihan itu terkait proyek pembangunan tangki timbul dan terminal BBM di Samboja, Kalimantan Timur. Namun, proyek membengkak dari Rp 600 miliar menjadi Rp 1,8 triliun. Alasannya, akan dibangun juga di Balikpapan dan Cirebon. Tapi hingga kasusnya diusut penegak hukum dan sampai bergulir di pengadilan, kilang itu tidak pernah ada. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal