Kasus Korupsi Eddy Hiariej, KPK Sudah Gelar Perkara Lagi untuk Tetapkan Tersangka

Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej usai diperiksa KPK. (Foto: yud)
Sabtu, 6 April 2024, 11:08 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan, proses hukum mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej masih berlanjut hingga saat ini. Bahkan, KPK juga telah melakukan gelar perkara lagi untuk menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka.

"Eddy Hiariej, posisi di KPK saat ini dalam proses kami mengulang kembali proses hukumnya. Sebagaimana diketahui, setelah praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka kepada yang bersangkutan dinyatakan tidak sah," ucapnya kepada wartawan, Sabtu, 6 April 2024.

Dan menurutnya, kehadiran Eddy Hiariej sebagai ahli dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu dikait-kaitkan atau dianggap sebagai tamparan bagi KPK.

Baca juga : Kasus Pemalsuan Dokumen IUP Naik Sidik, Ahli Hukum Pidana: Polisi Harus Segera Tetapkan Tersangka

"Kita hormati semua proses hukum ini, tidak perlu juga ada yang baper dan membawa-bawa seakan ini tamparan bagi KPK, tidak. Karena bagaimanapun kita hormati atas praduga tak bersalah sampai hakim memutus dengan hukum berkekuatan tetap. Sehingga tidak sama sekali ini ada tamparan dan ada yang tertampar, semua berjalan secara hukum.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku, memahami kritik dan masukan masyarakat soal penyelesaian perkara korupsi di lingkungan Kemenkumham itu. Bahkan pihaknya telah melakukan gelar perkara lagi dalam kasus itu, beberapa waktu lalu.

"Dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dengan segera," tuturnya, Jumat, 5 April 2024.

Baca juga : OTT Bupati Labuhan Batu, KPK Pastikan Perberat Tuntutan Hukuman Asiong Kobra

"Substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di pengadilan Tipikor, dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja," ujar Ali Fikri.

Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyoal status hukum Eddy Hiariej di KPK karena jalan di tempat. Ia juga curiga, ada cawe-cawe dari internal lembaga antirasuah, yang bikin perkara dugaan korupsi Eddy Hiariej mandek.

Menurutnya, setelah Eddy Hiariej menang gugatan praperadilan pada 30 Januari 2024, "Sejak menang gugatan praperadilan (pada 30 Januari 2024) hingga sekarang, terhitung 65 hari KPK tidak kunjung menetapkan kembali Eddy sebagai tersangka," ucap Kurnia.

Baca juga : Kasus Korupsi DJKA, KPK Periksa Pegawai BPK Penerima Rp 508 Juta

"Bagi ICW, harusnya KPK tidak lagi sulit untuk memproses hukum Eddy. Sebab, di luar betapa problematiknya putusan praperadilan karena gagal memahami eksistensi Pasal 44 Undang-Undang KPK, hakim tunggal yang memutus permohonan Eddy sejatinya tidak membatalkan penyidikan, namun hanya berkas administrasi penetapan tersangka," bebernya.

Karenanya, ICW mendesak KPK untuk segera mengumumkan tindak lanjut dari penanganan perkara yang diduga menjerat Eddy. Serta agar segera menetapkannya kembali l sebagai tersangka korupsi dalam dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal