Terbukti Terima Dana Pungli, KPK Pastikan Seret Bupati Sidoarjo

Bupati Muhdlor Ali usai diperiksa KPK, Jumat, (16/2/2024). (Foto: yud)
Minggu, 7 April 2024, 10:51 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, bakal menyeret Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali untuk diminta pertanggungjawabannya secara hukum dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) insentif di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Padahal berdasar hasil gelar perkara KPK, terungkap adanya keterlibatan Bupati Muhdlor Ali.

"Sudah dipastikan dalam ekspose (gelar perkara) bahwa betul ada dugaan uang (pungli) itu digunakan oleh yang bersangkutan (Bupati Muhdlor Ali). Kami akan tindaklanjuti itu dan segera kembangkan untuk memastikan bahwa dia juga orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip Minggu, 7 Desember 2024.

"Saya ingin sampaikan, bupatinya adalah orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, dan segera nanti kami sampaikan perkembangannnya," imbuhnya.

Diketahui, uang kumpulan hasil pungli insentif yang diterima para pegawai di BPPD, paling banyak diserahkan pada Bupati Muhdlor Ali. Namun sejak operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 25 Januari 2024, lembaga antirasuah belum juga menetapkan Muhdlor Ali sebagai tersangka.

Baca juga : Albert Anggara Putra Punya Peluang Besar Maju sebagai Calon Wakil Bupati Subang

Sejauh ini, baru dua orang yang menjadi tersangka yakni Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW).

Menurut Ali Fikri, tersangka Ari Suryono memerintah Siska Wati menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD. Termasuk besaran potongan dari dana insentif tersebut.

"Yang kemudian diperuntukkan kebutuhan AS, dan lebih dominan bagi kebutuhan Bupati," ungkap Ali Fikri pada 23 Februari 2024.

Besaran potongannya sekitar 10 hingga 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima para pegawai BPPD. Teknis penyerahannya dilakukan secara tunai yang dikoordinir setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

"AS aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada Bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati," sambungnya.

Baca juga : Politisi PKB Lina Marliana Dinilai Paling Berpeluang Jadi Kandidat Bupati Subang

Namun KPK belum dapat membeberkan besaran nilai dana insentif yang diperuntukan khusus keperluan Bupati Muhdlor Ali. Pasalnya, hingga kini tim penyidik KPK masih menganalisa dan menelusuri aliran dana tersebut. Sementara Bupati Muhdlor Ali membantah menerima uang pungli tersebut.

"Enggak (ada penerimaan uang)," akunya, usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, 16 Februari 2024.

"Jadi, saya alhamdulillah, baru saja diperiksa sebagai saksi dalam kejadian di Sidoarjo. Saya sudah berusaha memberikan kesaksian sebenar-benarnya, seutuh-utuhnya, sehingga terang-benderang," ujarnya.

Bupati juga enggan berkomentar lebih lanjut soal materi pemeriksaannya. Menurutnya, yang boleh menyampaikan soal materi pemeriksaan adalah pihak KPK.

"Mengenai materi, monggo ditanyakan kepada para penyidik. Saya mohon maaf, saya ndak kompeten untuk membahas itu semua," kilahnya.

Baca juga : Dua Kecamatan di Jakarta Pusat Dipastikan Siap Gelar Pemungutan Suara

Perkara dugaan pungli insentif di BPPD Kabupaten Sidoarjo terungkap dari hasil OTT KPK dengan mengamankan sebelas pihak. Satu di antaranya adalah Siska Wati yang kemudian ditetapkan tesangka. Sisanya dipulangkan, termasuk dua orang dekat Bupati Muhdlor Ali, yakni Robith Fuadi (RF) selaku kakak ipar; dan Aswin Reza Sumantri (ARS) selaku Asisten Pribadi Bupati.

"Dalam kegiatan ini diamankan uang tunai sekitar Rp 69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar di tahun 2023," tutur Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat itu.

Ia menegaskan, KPK juga mendapat laporan bahwa pungli yang dilakukan Siska Wati sudah terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Karenanya, KPK bakal mengusut dugaan pungli di tahun 2021 dan 2022. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal