LampuHijau.co.id - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menjalin komunikasi serta koordinasi dengan sejumlah pihak untuk menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022. Selain dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga dengan sejumlah ahli lainnya.
"Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi, dan diskusi formulasinya seperti apa," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan yang dikutip pada Minggu, 7 April 2024.
Dia juga membeberkan terkait nilai kerugian lingkungan atau ekologi yang menyentuh angka Rp 271 triliun. Menurutnya, tindakan para tersangka di lahan milik negara dilakukan eksplorasi secara ilegal. Kemudian, hasil eksplorasi itu dijual kembali ke negara dalam hal ini PT Timah.
"Nah, itu seharusnya menjadi bagian dari hak negara, itu sudah menjadi sumber dari kerugian negara. Kemudian bagaimana menghitung kerugian negaranya? Dampak eksplorasi ini kerusakan lingkungan yang begitu masif dan luas, kita hitung," imbuhnya.
Baca juga : Kejagung Sita 2 Mobil Mewah Sandra Dewi, Robert Bonosusatya Juga Diperiksa
Sementara terhadap dampak sosial dan ekologinya, juga mempertimbangkan masyarakat di sekitarnya. Pasalnya, warga saat ini sudah tidak lagi bisa melakukan upaya-upaya pertanian dan sebagai nelayan akibat rusaknya alam.
Dan akibat rusaknya lingkungan di Bangka Belitung, maka upaya pemulihannya tentu memakan waktu cukup panjang. Selain itu, juta butuh biaya yang tak sedikit. Kedua hal ini turut jadi pertimbangan nilai kerugian lingkungan tersebut.
"Nggak bisa melakukan reboisasi ligkungan satu, dua, sampai lima tahun, itu nggak bisa. Ini butuh waktu yang panjang, sehingga bisa ditempati kembali seperti habitat sebelumnya," lanjutnya.
Ketut melanjutkan, para tersangka tak hanya ditersangkakan atas kerugian negara yang riil dari tindak pidana korupsi timah. Tapi juga dampak kerugian perekonamian negara.
Baca juga : Respons Somasi MAKI di Kasus Komoditas Timah, Kejagung Anggap Jadi Bahan Masukan
Sementara angka Rp 271 triliun itu sebatas estimasi dan belum final, yang nantinya angkanya bisa lebih juga kurang. "Kemarin angka Rp 271 triliun itu adalah masih kotor perhitungannya, dan hasil konsultasi teman-teman penyidik dengan BPKP, ahli ekonomi, ekologi, dan lingkungan," lanjutnya.
Kejagung menyatakan, nilai kerugian ekologi dari aktvitas eksploitasi tiimah di Bangka Belitung mencapai Rp 271.069.688.018.700. Nilai kerugian ini mencakup galian yang terdapat pada kawasan hutan dan non kawasan hutan.
Dalam menghitung kerugian lingkungan hidup ini, Kejagung menggandeng Ahli Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Bambang Hero Saharjo. Nilai kerugian didapat berdasar verifikasi di lapangan dan satelit, kemudian dilakukan analisa.
Menurut Prof. Bambang, total nilai kerugian untuk kawasan hutan sebesar Rp 223.366.246.027.050. Rinciannya, biaya kerugian lingkungan (ekologis) Rp 157.832.395.501.025, biaya kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp 60.276.600.800.000, dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 5.257.249.726,025.
Baca juga : Suami Artis Sandra Dewi Terjerat Kasus Korupsi Timah, Punya Hubungan dengan Helena Lim
Sementara nilai kerugian lingkungan pada non kawasan hutan total mencapai Rp 47.703.441.991.650. Rinciannya, biaya kerugian lingkungan (ekologis) Rp 25.870.838.897.075, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 15.202.770.080.000, dan biaya pemulihan lingkungan Rp 6.629.833.014.575. Maka seluruh kerugian lingkungan akibat galian tambang timah, baik di kawasan hutan dan non kawasan hutan sebesar Rp 271.069.688.018.700. (Yud)