Perumahan Mewah di Jaksel Ditertibkan Satpol PP

Sabtu, 10 Agustus 2019, 02:25 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Perumahan mewah di Jalan Taman Sari 2 RT 01/03, Kelurahan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan akhirnya ditertibkan Satpol PP Jakarta Selatan, (Jumat (9/8/2019).

Kepada petugas, pihak pengembang memohon agar pembongkaran tidak merusak seluruh bagian bangunan. “Mohon Pak, bongkarnya jangan banyak-banyak. Itu kan sudah mau finishing lho Pak,” kata Hilda, pihak pengembang, dengan wajah memelas kepada petugas.

Baca juga : Perumahan Mewah di Jaksel Dibongkar Karena Tak Ber-IMB, Pengembang: Udah Ngajuin Tapi Dipingpong

Namun, permohonan pengembang perumahan ini tidak digubris oleh petugas. Puluhan petugas tetap membongkar bangunan yang melanggar Izin Mendrikan Bangunan (IMB) itu. “Kita tidak mau ada tuduhan miring jika tidak membongkar bagian yang melanggar IMB Bu. Satpol PP hanya menjalankan tugas pembongkaran saja,” jawab Kasie Trantibum Satpol PP Jaksel, Luasman Manihuruk kepada pengembang.

Sementara, Kepala Satpol PP Jaksel Ujang Harmawan menjelaskan, ada tiga rumah yang pembangunannya tidak sesuai IMB. Berdasar rekomendasi yang disampaikan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), pembangunan rumah dua lantai itu melanggar jarak bebas belakang dua meter.

Baca juga : Kementerian Desa Diprediksi Jadi Rebutan PKB dan PDIP

“Jadi, yang direkomtek bongkar ada tiga rumah. Harusnya ada ruang terbuka di bagian belakang, tapi dibangun semua,” jelasnya.

Kepala Seksi Citata Kecamatan Cilandak Bambang Sumedi mengaku, setiap rumah harus menyisakan ruang terbuka seluas 2x3 meter sebagai jarak bebas belakang.

Baca juga : Zulkifli Hasan Sebut Perjuangan Koalisi Adil Makmur Ditentukan Putusan MK

“Setelah pembongkaran ini pengembang berjanji akan menyesuiakan dan memproses IMB bangunan lainnya juga,” tandasnya. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal