Hati hati, Penumpang Kereta Turun Tidak Sesuai Stasiun Tujuan Bisa Di-black List

Minggu, 7 April 2024, 09:33 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - PT KAI Daop I Jakarta kembali mengingatkan para pengguna moda transportasi kereta api jarak jauh untuk turun tepat di stasiun tujuan. Karena beragam sanksi menanti bagi penumpang yang tidak mentaati aturan ini.

Manajer Humas PT KAI Daop I Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, sejak 3 Agustus 2023 lalu, KAI telah menerapkan kebijakan yang menyatakan bahwa pelanggan yang sengaja melebihi relasi pada tiketnya akan dikenai sanksi serius. Denda yang dikenakan bahkan mencapai dua kali lipat dari harga tiket yang tertera.

Baca juga : Hadiri Dialog Pemekaran Subang Utara, Gus Imin Didaulat sebagai Bapak Pemekaran Daerah

Aturan ini tidak hanya sebatas tentang denda, tetapi juga bisa berakhir pada larangan naik kereta api sementara waktu.

Ixfan menjelaskan, kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api. Melalui langkah-langkah pengecekan yang rutin, KAI berusaha memastikan bahwa setiap pelanggan mematuhi hubungan yang tertera di tiketnya.

Baca juga : Ketua DPRD Subang Narca Sukanda Serap Aspirasi Warga Desa Parigimulya

“Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu memberikan imbauan melalui pengerasan suara di dalam kereta serta melakukan pengecekan menggunakan aplikasi Check Seat Passenger,” kata Ixfan.

Pelanggan yang melebihi relasi akan diberi informasi tentang denda yang harus dibayar secara langsung di kereta dan akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama. Besaran denda yang harus dibayar adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah. Tentunya sesuai kelas pelayanan yang dimiliki oleh pelanggan, dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat pelanggan diturunkan. Jika pelanggan dengan sengaja melebihi hubungan dan tidak mampu membayar di dalam kereta, mereka akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama untuk membayar denda di loket stasiun dalam waktu 1x24 jam.

Baca juga : Kombes HK : Jadilah Polisi Baik dan Bisa Menembak Hati Masyarakat

Bagi yang tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, sanksi yang diterima tidak main-main. Mereka tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender, dan bagi yang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, larangan naik kereta dapat diperpanjang hingga 180 hari kalender.

Sebagai bagian dari upaya KAI untuk menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terpercaya, penting bagi semua pelanggan untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap hubungan tiket adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan kelancaran perjalanan dan keamanan seluruh pelanggan. Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada seluruh pelanggan untuk selalu memeriksa relasi tiketnya sebelum melakukan perjalanan. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menciptakan pengalaman perjalanan yang menyenangkan, ceria, dan bermakna, terutama saat akan mudik Lebaran tahun ini, tutup Ixfan. (wong)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal