Korupsi Komoditas Timah

Kejagung Sita 2 Mobil Mewah Sandra Dewi, Robert Bonosusatya Juga Diperiksa

Penggeledahan di rumah Sandra Dewi di bilangan Pakubuwono, Jakarta Selatan oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung. (Foto: Puspenkum Kejagung)
Rabu, 3 April 2024, 07:19 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua unit mobil mewah dari kediaman Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.

Penyitaan dilakukan dari hasil penggeledahan sebelumnya di bilangan Pakubuwono, Jakarta Selatan, terkait perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah sepanjang 2015 hingga 2022. Dalam kasus ini, Harvey Moeis menjadi orang ke-16 yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta dua unit mobil, yaitu satu unit Mini Cooper S Countryman F 60 warna merah dan satu unit Rolls Royce warna hitam," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa, 2 April 2024.

Ketut menerangkan, penggeledahan dan penyitaan itu untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil pemeriksaan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.

Baca juga : Kliennya Dituduh Gelapkan Mobil Mewah, Pengacara Optimis Kasusnya Masuk Ranah Perdata

Selain mobil, tim penyidik juga menemukan sejumlah barang lain dari rumah Harvey Moeis. Namun masih memverifikasi keasliannya oleh ahli, sehingga belum dapat disita.

"Selanjutnya, tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," imbuhnya.

**Robert Bonosusatya Diperiksa**

Bersamaan dengan penggeledahan, penyidik juga memeriksa pengusaha Robert Bonosusatya (RBS alias RBT) di Gedung Kejagung pada Senin, 1 April 2024. Pemeriksaannya dilakukan setelah menyeret Harvey Moeis dan Helena Lim alias crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sebagai tersangka.

Moeis dan Helena disebut sebagai kepanjangan tangan RBS yang menampung uang hasil tambang timah ilegal, yang disamarkan lewat penyaluran dana corporate social responsibility (CSR).

Baca juga : Aksi Usut Korupsi Formula E, Formam: Di Tengah Kesulitan Warga Saat Pandemi Covid, Kok Dipaksakan!

Direkrut Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan RBS guna mencari tahu keterkaitannya dengan salah satu perusahaan smelter timah yang terlibat dalam kasus rasuah ini, PT Refined Bangka Tin (RBT). Karena menurutnya, untuk menyeret seseorang dalam suatu perkara, butuh alat bukti yang cukup.

"Apakah yang bersangkutan sebagai pengurus, sebagai benefecial ownership (pemilik manfaat), atau memang tidak ada kaitannya sama sekali? Ini untuk menghindari kesalahan, makanya kami lakukan pemeriksaan untuk klarifikasi sejauh mana keterkaitan yang bersangkutan," kata Kuntadi, Senin, 1 April 2024 malam.

"Kami selalu mencermati hasil penyidikan. Apakah pemanggilan ini kaitannya dengan saksi atau alat bukti yang lain, tentu saja kmi tidak bisa menyampaikan di forum ini. Yang jelas, kami melihat ada urgensi yang perlu kami klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk membuat terang peristiwa pidana ini," bebernya.

Sementara Robert Bonosusatya mengaku menjalani pemeriksaan sejak jam 9 pagi pada Senin kemarin. Setelah sekitar 13 jam atau pukul 22.00 WIB diperiksa, dia akhirnya kelar menjalani pemeriksaan penyidik.

"Ya, sebagai warga negara yang baik, saya sudah melakukan kewajiban menaati peraturan yang ada, saya sudah diperiksa. Saya sudah dari jam 9 (pagi)," ujar Robert saat ditanyai wartawan.

Ditanya terkait materi pemeriksaan termasuk kaitannya dengan PT RBT, ia tak mau berkomentar. "Tanya ke penyidik ya, tolong ya," singkatnya seraya berlalu bersama dua orang pria yang mendampinginya.

Baca juga : Merasa Tak Bersalah Vernita Syabilla Cuek Sering Dituduh Jual Diri

Dalam perkara korupsi dengan nilai kerugian ekologi atau lingkungan mencapai angka Rp 271 triliun ini, Kejagung telah meringkus 16 orang tersangka. Seorang di antaranya terkait kasus perintangan penyidikan, yakni Tony Tamsil, adik Thamron selaku pemilik perusahaan smelter timah di Bangka Belitung, CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang juga telah ditahan sebagai tersangka.

Rincian para tersangka dalam perkara pokok korupsi ini yakni, dari PT Timah selaku penyelenggara negara adalah Direktur Utama (Dirut) PT Timah tahun 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), mantan Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-2018 Emil Ermindra (EE), mantan Direktur Operasional sekaligus mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Alwin Albar (ALW).

Sisanya dari pihak swasta, yakni Thamron alias Aon (TN) selaku pemilik CV VIP, mantan Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY), Manajer Operasional Timah CV VIP Achmad Albani (AA), Dirut CV VIP Hasan Tjie alias Ashin (HT), Dirut PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Modestus Buntar Gunawan (MBG), Komisaris PT SIP Suwito Gunawan (SG), Dirut PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI).

Kemudian, General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL), Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta (SP), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah (RA), Manager PT QSE Helena Lim (HLN), dan perpanjangan tangan PT RBT Harvey Moeis (HM). (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal