LampuHijau.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap ketua majelis hakim Djuyamto membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.
Hakim menyatakan, Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi. Sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana.
Selain itu hakim juga menyatakan, seluruh barang bukti yang berjumlah 510 tetap berada di tangan jaksa KPK. "Dipergunakan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka Andhi Pramono," lanjut hakim.
Sebelum menjatuhkan putusannya, hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan atas diri Andhi Pramono. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi pajak, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Baca juga : Terbukti Terima Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Dihukum 14 Tahun Penjara
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, serta belum pernah dihukum.
Vonis ini hampir sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut Andhi dengan hukuman 10 tahun dan 3 bulan penjara. Andhi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menurut hakim, Andhi menerima gratifikasinya sejak 22 Maret 2012 hingga 27 Januari 2023 dengan nilai total Rp 50.286.275.189,79. Kemudian, ia juga menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang asing, yakni 264.500 dolar Amerika Serikat (USD) setara Rp 3.800.871.000 dan 409 ribu dolar Singapura (SGD) setara Rp 4.886.970.000. Sehingga keseluruhan jumlahnya mencapai Rp 58.974.116.189,79.
Baca juga : Terbukti Terima Uang Dari Vendor, Eks Direktur Prasarana DJKA Divonis 5 Tahun
"Bahwa terdakwa menerima gratifikasi tersebut ada yang secara langsung dan ada pula uang melalui rekening bank," ungkap hakim.
Hakim juga merinci sejumlah rekening bank yang digunakan terdakwa dalam menampung pundi-pundi uang tersebut. Di antaranya rekening bank atas nama Andhi, yakni Bank Muamalat, Permata, Mandiri, dan BCA.
Selain itu, juga lewat rekening bank BCA milik orang lain yang dikuasainya yakni Rony Faslah, Sia Leng Salem, Kamariah, Ikhsanuddin, Radiman, Nur Kumala Sari, Yanto Andar. Dan satu rekening Bank BNI atas nama Kamariah. (Yud)