Bantah Mandek, KPK Sebut Kasus Suap Pius BPK Cuma Soal Waktu

Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK. (Foto: ist)
Senin, 1 April 2024, 06:42 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons mandeknya pengusutan perkara dugaan suap terhadap Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang atas temuan audit di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

KPK berdalih, saat ini penyidik tengah fokus merampungkan perkara korupsi yang menjerat Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan para tersangka lainnya.

"Belum ada update ya dari teman-teman penyidik kemarin, karena memang fokusnya menyelesaikan untuk pemberi dan penerima suap yang di Sorong itu dulu sih. Sehingga belum ada tindak lanjut," tutur Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 28 Maret 2024.

Namun begitu, Ali memastikan, pihaknya masih terus melakukan analisis temuan dalam perkara suap tersebut. "Tapi belum ada kemudian rencana berikutnya ketika menyelesaikan perkara dugaan korupsi di Papua Barat Daya tadi," sambungnya.

Baca juga : Wahyu Setiawan Bantah KPK Bawa Bukti dari Rumahnya Soal Harun Masiku

Ali Fikri juga membantah atas penggeledahan yang dilakukan sebelumnya di ruang kerja Pius dan jajarannya sia-sia, karena tak ada tindak lanjutnya. Menurutnya, hal ini hanya soal waktu saja.

"Tidak ada yang sia sia. Ketika mendapatkan informasi ya, pasti didalami. Ini kan soal waktu. Kapan nanti tim penyidik akan menganalisis dan kemudian menyimpulkan dari temuan-temuannya itu," tuturnya.

Diketahui, lembaga antirasuah menemukan catatan keuangan dari hasil penggeledahan ruangan Anggota VI BPK Pius Lustrilanang. Catatan keuangan itu di antaranya terkait perkara korupsi di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, yang kemudian terkena operasi tangkap tangan (OTT).

"Di tempat tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan, dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini," kata Ali Fikri, Kamis, 16 November 2023.

Baca juga : Silaturahmi ke DPD PAN Kabupaten Subang, AKBP Sumarni Diapresiasi

Selanjutnya, penyidik menganalisis barang-barang bukti yang diamankan dari ruangan Pius. Barang bukti juga akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara korupsi yang tengah disidik KPK.

Adapun penggeledahan ruangan Pius adalah buntut adanya OTT yang dilakukan KPK terhadap Pj. Bupati Sorong Yan Piet Mosso pada Minggu, 12 November 2023. OTT itu terkait dugaan penyuapan kepada anggota BPK. Enam orang langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Keenamnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Pj. Bupati Sorong Yan Piet Mosso serta dua anak buahnya; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sorong Efer Segidifat dan staf BPKAD Sorong, Maniel Syatfle.

Kemudian tiga orang lainnya dari unsur auditor negara yaitu Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing; Kepala Subauditor (Kasubaud) BPK Papua Barat Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

Baca juga : BKR Minta Jaksa, KPK dan Polri Usut Kasus-kasus yang Seret Nama Airlangga Hartarto

Tiga pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong itu diduga hendak menyuap para pegawai BPK, agar dapat memanipulasi hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemkab Sorong tahun 2022 sampai 2023. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan terhadap Pemkab Sorong ini, bermula dari adanya perintah salah satu pimpinan BPK pusat. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal