Kasus Masih Lanjut, KPK Pastikan Siman Bahar Nggak Bisa Lenggang Kangkung

Dirut PT Loco Montrado Siman Bahar saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Manager UBPP LM Antam Dody Martimbang. (Foto: yud)
Senin, 1 April 2024, 07:19 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak membiarkan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar lenggang kangkung dari jerat pidana dalam perkara dugaan korupsi pengolahan anoda logam PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.

Tertundanya pengusutan kasus Siman Bahar alias Bong Khin Pin itu, lantaran KPK masih menunggu hasil koordinasi penanganan perkara kejanggalan transaksi impor emas senilai Rp 189 triliun oleh Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dibentuk Kementerian Keuangan bersama Kementerian Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia.

"Karena dulu fokusnya ke sana dulu. Kami sudah koordinasi dengan tim, kami memang dari KPK membantu tim itu (Satgas TPPU) dahulu untuk kemudian membongkar dugaan tadi itu yang ditemukan TPPU di sana," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Minggu, 31 Maret 2024.

Kasus yang menjerat pengusaha asal Pontianak itu di lembaga antirasuah ternyata beririsan dengan transaksi janggal yang tengah diusut Satgas TPPU. Karenanya, kata Ali, pihaknya harus menunggu penanganannya di dua kementerian tersebut.

Baca juga : OTT Bupati Labuhan Batu, KPK Pastikan Perberat Tuntutan Hukuman Asiong Kobra

Ali Fikri juga menyatakan, proses penyidikannya masih terus berjalan di KPK. Karena kondisi kesehatan Siman Bahar masih memungkinkan untuk bertanggung jawab secara hukum, bukan sakit parah maupun meninggal dunia, yang menjadi faktor penghentian perkara (SP3).

"Nah, nanti dalam proses berikutnya ya kami selesaikan, pasti lah. Kami sudah naik pada proses penyidikan kan tidak kemudian berhenti. Kecuali kemudian sakit permanen atau meninggal dunia, baru itu bisa dihentikan," sambung Ali.

Dalam perkara pengolahan anoda logam antara Antam dengan Loco Montrado, KPK sejauh ini hanya menyeret General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2013-2017 Dody Martimbang ke persidangan. Bahkan, Dody telah divonis pidana selama 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan badan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat meyakini, Dody terbukti bersalah dalam kerja sama tersebut yang merugikan keuangan negara.

Baca juga : Pj Wali Kota Tangerang Sidak Pasar, Pastikan Stok Bahan Pangan Aman

"Sehingga akibat perbuatan terdakwa Dody Martimbang bersama-sama Agung Kusumawardhana telah memperkaya diri orang lain, yaitu Siman Bahar selaku Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrado Rp 100.796.544.104,35," kata ketua majelis hakim Bambang Joko Winarno.

Terungkap pula dalam persidangan adanya peran Marketing Manager UBPP LM Antam periode 2017 Agung Kusumawardhana. Atas peran signifikan itu, KPK memperkarakannya untuk dimintai pertanggungjawabannya. Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan terhadap terdakwa Dody Martimbang.

"Selain terdakwa Dody Martimbang, terungkap fakta yang sangat jelas di persidangan adanya pihak-pihak lain, yaitu Agung Kusumawardhana selaku Marketing Manager UBPP LM dan Siman Bahar selaku Direktur PT Loco Montrado, yang dalam perbuatannya merupakan satu rangkaian dengan perbuatan terdakwa yang menginsyafi terwujudnya seluruh delik," beber jaksa KPK membacakan surat tuntutan.

Selain itu, jaksa juga meminta pertanggungjawaban kepada Siman Bahar akibat adanya pajak PPH 21 Impor. Yakni atas pembelian emas batangan oleh PT Loco Montrado melalui PT Bhumi Satu Inti, untuk pemenuhan kewajibannya kepada Antam.

Baca juga : Jaksa Masuk Sekolah, Kasie Intel Khusnul Fuad Edukasi Siswa Soal Bahaya Bullying dan Efek Hukumnya

Dalam persidangan terungkap, terhadap PPH Impor emas batangan seberat 500 kilogram dari YLG Singapura, dibayarkan oleh PT Antam sebesar Rp 6.711.307.000. Padahal menurut jaksa KPK, pajak impor itu seharusnya dibayar Siman Bahar selaku pengimpor. Karenanya, seluruh kerugian negara dalam kasus ini totalnya sebanyak Rp 107.507.851.104,35 dibebankan kepada Siman Bahar. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal