LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara merespons somasi terbuka yang dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), yang meminta agar menetapkan pengusaha inisial RBS sebagai tersangka terkait perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah sepanjang 2015 hingga 2022. Kejagung menganggap, somasi tersebut sebagai kritik sekaligus bahan masukan bagi penyidik.
"Proses sedang berjalan, kita lihat saja perkembangannya. Kan sudah 16 orang kita tetapkan sebagai tersangka," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu, 31 Maret 2024.
Sumedana menilai, siapapun boleh mencermati dan mengkritisi proses penegakan hukum di kasus tambang nikel ilegal di Bangka Belitung itu. Ia menganggap, hal itu sebagai bentuk kepedulian atas penanganan kasus tersebut.
Berita Terkait : Kejagung Tetapkan 6 Tersangka TPPU di Kasus Korupsi Komoditas Timah
"Kita tidak boleh antikritik, pasti kita respons dan jadi bahan masukan semuanya," imbuhnya.
MAKI melayangkan somasi terbuka yang dialamatkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung yang tengah mengusut kasus rasuah komoditas timah dimaksud. Somasi itu meminta agar segera menetapkan RBS sebagai tersangka kasus korupsi timah yang telah menyeret dua pesohor Tanah Air, yakni suami artis Sandra Dewi bernama Harvey Moeis dan artis Helena Lim alias Crazy Rich Pantai Indah Kapuk.
"RBS diduga aktor intelektual dan penikmat uang hasil korupsi. Penyidik harus jerat TPPU (tindak pidana pencucian uang) RBS," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan persnya yang diterima.
Berita Terkait : Komjak Minta Kejagung Prioritaskan Buru Aset Para Tersangka
Berikutnya, ada tujuh poin isi somasi MAKI kepada Kejagung, yakni meminta segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan atas seorang dengan inisial RBS atas perannya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah; RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus Corporate Social Responsibility (CSR); RBS diduga pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah.
Kemudian, RBS adalah terduga official benefit (penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya) dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal. Sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan TPPU guna merampas seluruh hartanya, untuk mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis; RBS saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional.
Lalu, RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT, maka kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Karena kami yakin penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan; MAKI pasti akan gugat praperadilan lawan JAM Pidsus apabila somasi ini tidak mendapat respons yang memadai.
Berita Terkait : Hitung Kerugian Negara Korupsi Komoditas Timah, Kejagung Gandeng Ahli dan BPKP
"Somasi ini dikirimkan guna menjadi dasar gugatan praperadilan, apabila dalam jangka waktu sebulan belum ada tindakan penetapan tersangka atas RBS," lanjut Boyamin. (Yud)