Wartawan Media Nasional Jadi Korban Penipuan Medsos hingga Puluhan Juta Rupiah

Laporan korban penipuan via medsos ke Polda Metro Jaya. (Foto: ist)
Senin, 1 April 2024, 21:28 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Seorang wartawan media nasional berinisial PIS (26) menjadi korban penipuan transaksi online melalui media sosial instagram dengan akun @fashion_women.id, hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Menurut korban, kasus berawal dari transaksi online tanggal 16 Maret 2024, saat ia ingin membeli pakaian secara  online dari akun instagram fashion_women.id dengan nominal Rp 400 ribu. Ia pun mentransfer uangnya ke nomor rekening BNI 1808454994 atas nama Dian Artharini Astuti.

"Akan tetapi pengiriman mengalami permasalahan izin karena pakaian merupakan barang impor, sehingga saya tidak menerima pakaian tersebut hingga saat ini, " kata korban saat dikonfirmasi, Senin, 1 April 2024.

Berita Terkait : Wartawati yang Bertugas di Istana Negara jadi Korban Penjambretan di Galur, Jakarta Pusat

Kemudian, korban sempat berkomunikasi dengan sosok diduga owner atas nama Anita melalui nomor 0882-0229-99185 yang saat ini sudah tidak bisa dihubungi atau omor dihapus/dinonaktifkan.

"Akhirnya, saya kembali mengontak nomor WA yang tertera di instagram fashion_women.id, yakni 0853-4394-4122 selaku admin pada 30 Maret 2024," katanya.

Melalui obrolan tersebut, korban meminta refund sebesar Rp 400 ribu, admin pun sepakat melakukan refund.

Berita Terkait : Sudah Banyak Dilaporkan tapi Tersangka Penipuan Tak Juga Diadili, Para Korban Bingung

"Pada akhirnya, saya diminta untuk menghubungi bendahara toko dengan nomor WA 0822-4537-9070. Selanjutnya bendahara toko tersebut mengatakan, tokonya memiliki sistem refund tersendiri karena merupakan barang impor, di mana saya harus memasukkan kode yang diberikan oleh bendahara toko dalam transaksi berupa transfer," katanya.

Karena percaya, kemudian korban akhirnya mengirim uang sebesar Rp 9,5 juta melalui rekening BCA ke rekening yang sama dengan rekening saat membayar pakaian.

"Tiba-tiba, bendahara toko ini pun menghubungi saya dan mengatakan dana refund saya pending dan harus mencairkan lewat rekening lain. Saat itulah, saya diminta untuk kembali melakukan transaksi menggunakan rekening kedua saya, yakni BNI.

Berita Terkait : Hartanto Mudjiono Cs. Bela Ribuan Korban Perumahan Fiktif dengan Total Kerugian Rp40 Miliar

Transaksi melalui rekening tersebut berlangsung sebanyak dua kali, yakni Rp38,5 juta dan Rp18,5 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp66,5 juta," katanya.

Menurut korban, saat ini bendahara toko telah menonaktifkan nomornya. Nomor korban pun diblokir, hingga khirnya membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1810/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.

Dalam laporannya, korban melapor yang masih dalam lidik tersebut dengan sangkaan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 2008 tentang Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal