LampuHijau.co.id - Perluasan zonasi industri di wilayah Kelurahan Kamal dan Kelurahan Tegal Alur , ecamatan Kalideres mendapat penolakan dari sebagian masyarakat yang berada disekitarnya. Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, zonasi industri yang berdekatan dengan pemukiman penduduk melanggar Perda No. 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan peraturan zonasi.
Baca juga : Maju di Pilkades Cariu, Kader AMK Siap Tantang Petahana
Karena keberadaan tempat industri di tengah pemukiman warga dinilai sangat menganggu. "Mereka terkena polusi udara dengan adanya cerobong asap yang mengeluarkan limbah asap. Saat tertidur lelap warga merasa kebisingan karena suara mesin dan menimbulkan beberapa penyakit kulit pada kesehatan anak-anak jika pabrik membuang limbahnya di saluran air warga," terang Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gagasan Aspirasi Generasi Anti Korupsi (LSM GAGAK), Rosa Adang Ibrahim S.IKom. Kamis (8/8/2019).
Baca juga : Pengin Punya Istri 3, Kiwil: Kalau Ada, Saya Gak Pernah Nolak
Adang berharap agar pemerintah dapat mengkaji ulang sebelum membuat kebijakan baru. Serta diharapkan kebijakan tersebut berpihak kepada masyarakat bukan berdasarkan kepentingan segelintir orang saja. "Seandainya perluasan Zonasi Industri ini dikabulkan siapakah yang akan diuntungkan? Masyarakat atau Pengusaha.?" Tandasnya.
Baca juga : Deklarasi Kesepahaman Tak Ada Kecurangan Pemilu di Kabupaten Tangerang
Sementara itu, Ketua RT 01 dari warga RW 09 Kelurahan Kamal, Wahyudi bin Santa menjelaskan bahwa selama ini perusahaan-perusahaan yang sudah berdiri pun hingga saat ini tidak ada realisasinya ke masyarakat dalam hal CSR Perusahaan. "Selama saya menjadi ketua RT di wilayah, masyarakat tidak pernah mendapatkan bantuan apa pun dari beberapa perusahaan yang ada di sini," pungkasnya.(MW)