LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita dan mengeksekusi aset milik Heru Hidayat terkait perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Kali ini, aset yang disita berupa satu paket saham sebanyak 687 juta lembar milik PT Jasa Penunjang Tambang.
"Paket saham dimaksud tercantum sesuai akta notaris pernyataan keputusan para pemegang saham PT Tiga Samudra Perkasa Nomor: 163 tanggal 26 Desember 2019, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Tiga Samudra Perkasa, PT Mahkota Nikel Indonesia l, dan PT Tiga Samudera Nikel di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan resminya kepada wartawan, Jumat, 29 Maret 2024.
Penyitaan aset dilakukan jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, yang didampingi Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Kejagung di Kantor Kejari Jakarta Timur pada Rabu, 27 Maret 2024.
Sumedana menambahkan, penyitaan saham ini sebagai pelaksanaan eksekusi atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Januari 2022 Juncto putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 18 Januari 2023 Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3989 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 September 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan serta Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Baca juga : Minta Rp 600 Juta Dikembalikan, Hitek Somasi WKS
"Setelah dilakukan sita eksekusi, jaksa eksekutor dan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat UHLBEE akan melakukan pengamanan terhadap site tambang berkoordinasi dengan Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kepala Kejari Luwu Timur," imbuhnya.
Selanjutnya, jaksa eksekutor pada Kejari Jakarta Timur akan segera menyerahkannya kepada Badan Pemulihan Aset Kejagung melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari. Hal ini dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara atas nama terpidana Heru Hidayat sebesar Rp 12.643.400.946.226 dalam perkara korupsi PT Asabri.
Sebelumnya, Kejagung juga mengeksekusi aset milik terpidana Heru Hidayat, yakni 13 bidang tanah seluas 86.437 meter persegi (m2) di Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung. Lokasinya berdekatan dengan lapangan golf Black Rock Golf, yang telah disita pada 2021.
"Kemudian aset tersebut dititipkan melalui Kepala Desa Keciput dan Kecamatan Sijuk," ungkap Sumedana pada Sabtu, 5 Agustus 2023.
Baca juga : Kejagung: Achsanul Qosasi Terima Uang Rp 40 M di Hotel Grand Hyatt
Ia juga mengungkapkan, aset milik Heru tersebut ditemukan Tim pengendali eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHBLEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Adapun upaya pnelusurannya dilakukan petugas sejak 24-26 Mei 2023. Penyitaannya dilakukan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Pihak Kejagung kemudian menitipkan aset hasil sita eksekusi milik atau pihak terafiliasi terpidana Heru Hidayat, atas nama pemegang hak PT Belitung Indah Berseri, dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.
Penyitaan dan eksekusi terhadap aset milik Heru Hidayat sudah kesekian kalinya dilakukan Kejagung. Terutama sejumlah bidang tanah/lahan di Belitung. Pada 25 Mei 2021, petugas juga menyita tanah seluas 166.943 m2 di Kabupaten Belitung.
Rinciannya, tanah seluas 16.813 meter persegi terdiri dari delapan bidang berlokasi di kawasan Black Rock Golf, Desa Keciput; tanah seluas 150.130 meter persegi di Pantai Membalong Desa Mentigi, Kecamatan Membalong, yang terdiri atas tujuh bidang tanah. Delapan bidang tanah di kedua desa itu merupakan lapangan golf.
Baca juga : Kejagung Sita Aset Tanah Heru Hidayat Lagi di Belitung
Selain itu, juga turut disita mobil Ferrari tipe F12 Berlinetta Nopol. B 15 TRM. Kemudian, 20 unit kapal milik PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), di mana Heru juga tercatat sebagai Komisaris Utama perusahaan ini.
Lalu pada 22 Mei 2023, aset berupa tanah milik terpidana juga disita, yakni satu bidang tanah seluas 19.996 meter persegi di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung. Dan di Desa Tanjung Tinggi juga, turut disita satu bidang tanah seluas 1.020 meter persegi.
Sementara pada 9 Juni 2023, diumumkan hasil lelang aset sita eksekusi berupa saham PT Gunung Bara Utama.
"Laku terjual lelang (harga penawaran sebesar Rp 1.945.000.000.000 dengan nama pemenang lelang PT Indobara Utama Mandiri). Hal ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) atas nama terpidana Heru Hidayat," ungkap Ketut, Jumat 9 Juni 2023. (Yud)