LampuHijau.co.id - Sidang perkara dugaan korupsi penambangan nikel ilegal di lahan izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara telah memasuki tahap pembacaan tuntutan hukuman. Sebanyak delapan terdakwa dituntut dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga denda yang bervariasi.
Jaksa penuntut imum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 juncti Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji Sutanto dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1 triliun.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa, lalu dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra Iwan Catur saat membacakan surat tuntunan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2024.
Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Kemudian, Pelaksana Lapangan PT LAM Glen Ario Sudarto dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Direktur PT LAM Ofan Sofwan dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan badan.
Jaksa juga menuntut para terdakwa mantan petinggi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mantan Dirjen Minerba Ridwan Djamaludin dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara. Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Sugeng Mujiyanto dituntut penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kemudian, Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Yuli Bintoro dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral Henry Juliyanto dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dan terdakwa Eric Viktor Tambunan dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga : Jadi Perantara Narkoba ke Narapidana Rutan Kelas 1 Depok, Dituntut 10 Tahun Penjara
Dalam kasus rasuah ini, terdakwa Windu Aji Sutanto dan para terdakwa lainnya didakwa melakukan korupsi di lahan tambang nikel Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara, yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 2.343.903.278.312,91.
Sidang dakwaan dibacakan tim JPU Kejati Sultra yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Iwan Catur dan Asisten Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.
Terdakwa lain yang juga terlibat adalah Direktur PT Kabaena Kromit Prathama (KKP) Andi Adriyansah; Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) Rudy Hariyadi Tjandra; General Manager (GM) Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara PT Antam Tbk, Hendra Wijayanto; dan Kuasa Direksi PT Cinta Jaya Agussalim Madjid. Keempatnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari.
"Sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata jaksa Iwan Catur membacakan surat dakwaan.
Dalam perkara yang menjerat Ridwan dan Sugeng, terkait kebijakannya mengenai Rencana Kerja Anggaran dan Biaya tahunan (RKAB Tahunan). RKAB adalah rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan usaha pertambangan minerba. Di dalamnya meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan. Karenanya, perusahaan tambang wajib menyusun setiap tahunnya untuk kemudian disetujui Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba.
Kemudian, Kementerian ESDM menetapkan batas maksimum atau kuota jumlah komoditas yang dapa diproduksi dan dijual oleh pemilik Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). PT KKP selaku pemilik IUP OP, berdasar Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 843 Tahun 2010 tanggal 14 Desember 2010 adalah perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan mineral.
Namun pada 2021, Ridwan menghentikan seluruh aktivitas perusahaan tersebut. Pasalnya, PT KKP melakukan proses jual beli ore nikel dengan perusahaan smelter nikel di Indonesia, tapi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020. Yakni tidak menggunakan surveyor yang ditunjuk Ditjen Minerba, juga dokumen kontrak penjualan yang disampaikan PT KKP tidak sesuai dengan ketentuan Harga Patokan Mineral (HPM).
Pada 9 April 2021, Ridwan Djamaludin mencabut penghentian sementara tersebut. Tapi pencabutan yang dia lakukan hanya berdasar penyampaian kontrak penjualan PT KKP dengan perusahaan smelter nikel untuk penjualan ore nikel berikutnya, tanpa memverifikasi kebenaran dokumen dan fakta di lapangan.
Baca juga : Bersalah Palsukan Dokumen Tambang, Ismail Thomas Dituntut 5 Tahun Penjara
Sugeng Mujiyanto yang tahu bahwa hingga triwulan II tahun 2021, PT KKP telah melakukan penjualan bijih nikel sebanyak 1.399.112 ton. Padahal, nilai itu bakal melebihi rencana kuota penjualan yang telah ditetapkan dalam persetujuan RKAB-nya tahun 2021, yakni sebesar 1,5 juta ton.
"Ternyata pada akhir 2021, PT KKP telah mengeluarkan kuota produksi sebesar 1,9 juta metrik ton (MT). Hal ini tidak menjadi pertimbangan terdakwa I Ridwan Djamaluddin dan terdakwa II Sugeng Mujiyanto dalam menerbitkan persetujuan RKAB PT KKP tahun 2022," lanjut jaksa.
Direktur PT KKP Andi Adriyansah telah menyampaikan dokumen RKAB 2022 yang ia tanda tangani. Dokumen dengan Nomor 004/SRT-KKP/XI/2021 tanggal 12 November 2021 itu ia kirim kepada Drijen Minerba Ridwan Djamaluddin.
Hal serupa juga dilakukan PT TMM lewat direkturnya, Rudy Hariyadi Tjandra. PT TMM juga pemilik IUP OP berdasarkan SK Bupati Konawe Utara Nomor 341 Tahun 2012 tanggal 29 Agustus 2012.
Jaksa mengatakan, Ridwan Djamaluddin memimpin rapat pada 14 Desember 2021, yang membahas opsi percepatan penyelesaian persetujuan RKAB tahun 2022. Dari usulan Sugeng, Ridwan memutuskan dilakukannya pengurangan aspek dalam evaluasi permohonan persetujuan RKAB tahun 2022.
Putusannya, hanya menggunakan mekanisme aspek produksi dan penjualan dengan meneliti laporan sumber daya dan cadangan, dokumen feasibility study (FS), serta dokumen izin lingkungan atau AMDAL saja. Padahal tata cara evaluasi dokumen RKAB yang diputuskan bertentangan dengan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.
"Karena dalam melakukan evaluasi seharusnya dilakukan dengan meneliti seluruh aspek, yakni aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan," jelas jaksa.
Sugeng lantas meminta Yuli Bintoro segera melaksanakan keputusan rapat itu. Yuli pun menyampaikannya pada sub koordinator dan evaluator. Evalutornya adalah Eric Viktor Tambunan.
Baca juga : Kasus Pengadaan Tanah Ujung Menteng Yoory Corneles Pinontoan Dituntut 6 Tahun Penjara
Praktik di lapangan, Eric membuatkan daftar persetujuan RKAB 2022 PT KKP. Padahal laporan estimasi perhitungan sumber daya dan cadangan yang disampaikan perusahaan tersebut belum dilakukan oleh Competent Person. Dan secara berjenjang, Eric meneruskannya kepada Henry Julianto, Yuli, Sugeng, hingga sampai kepada Ridwan Djamaluddin.
Ridwan pun setuju lalu menandatangani surat Nomor: T-166/MB.04/DJB.M/2022 tanggal 13 Januari 2022 perihal persetujuan RKAB PT KKP tahun 2022 dengan kuota produksi dan penjualan sebesar 1,5 juta MT. Dan menandatangani surat Nomor: T-437/MB.04/DJB.M/2022 tanggal 28 Januari untuk RKAB PT TMM tahun 2022 dengan kuota produksi dan penjualan sebesar 1 juta MT.
Menurut jaksa, kuota produksi PT KKP sebesar 1,5 juta MT dijual Andi Adriyansah kepada Glenn selaku Pelaksana Lapangan PT LAM. Kuota RKAB tahun 2022 itu dijual dengan harga 3-5 dolar Amerika Serikat (USD) per MT.
Demikian pula Henry Tjandra, menjual kuota produksi PT TMM yang dipimpinnya sebesar 1 juta MT kepada Glenn. Henry menjual RKAB tahun 2022 perusahaannya dengan harga USD 5-7 per MT.
Penjualan kuota produksi kedua perusahaan tambang itu kepada PT LAM bukan tanpa alasan. Menurut jaksa, baik PT KKP maupun PT TMM, ternyata di area penambangannya sudah tidak memiliki deposit nikel. Sehingga tidak ada kegiatan penambangan.
PT LAM milik Windu Aji lalu menggunakan kuota itu untuk pengangkutan dan penjualan ore nikel yang ditambangnya di wilayah IUP PT Antam. Aktivitas tersebut, kata jaksa, tanpa RKAB dan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.
Ore nikel yang ditambang PT LAM dari Wilayah IUP PT Antam ini kemudian malah dijual Glenn ke beberapa smelter di Sulawesi Tenggara dan Morowali, Sulawesi Tengah. Di mana dari hasil penjualannya, dinikmati Glenn bersama Ofan Sofwan dan Windu Aji Sutanto.
Perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Yud)