LampuHijau.co.id - Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan merogoh kocek dalam-dalam demi mendapat proyek pembangunan menara Base Tranceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) 2020-2022.
Total Rp 40 miliar lebih ia kucurkan agar perusahaannya turut andil menjadi subkontraktor di proyek tersebut. Uang diserahkan dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD) maupun transfer melalui rekening.
Jaksa mengungkapkan, Jemy sempat menemui Direktur Fiber Home Deng Ming Song. Kemudian ia mendapat info bahwa Fiber Home ikut dalam lelang proyek BTS 4G dan mendapat tawaran menjadi subkontraktor.
Baca juga : Demo Kasus Korupsi BTS Kominfo, Masa Bakar Ban di Kawasan Patung Kuda
Lalu, Jemy melakukan pertemuan dengan mantan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Adapun Galumbang dan Irwan juga sebagai terdakwa dalam kasus ini. Keduanya merupakan kepanjangan tangan dari terdakwa mantan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif.
Pertemuan Jemy dengan Galumbang dan Irwan bertujuan agar Fiber Home dimenangkan dalam pelaksanaan proyek BTS 4G pada tahun 2021. Sebab PT Sansaine Exindo nantinya menjadi subkontraktor dari perusahaan asal negeri Tiongkok tersebut.
"Terdakwa Jemy Sutjiawan memberikan commitment fee sebesar USD 2,5 juta dolar (setara Rp 39.685.000.000) kepada Irwan Hermawan melalui Windi Purnama untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G tahun 2021 yang dilaksanakan PT Sansaine Exindo," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2024.
Baca juga : Sidang Korupsi BTS 4G Kominfo, Hari Ini Pemeriksaan Saksi Tiga Pejabat Kominfo
Selain itu, Jemy juga membiayai sebagian pembayaran hotel tim Kemkominfo selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona, Spanyol sebesar Rp 452,5 juta.
Singkatnya, meskipun hanya sebagai subkontraktor, namun ia sangat berperan mengendalikan Konsorsium paket 1 dan 2 proyek BAKTI yang terdiri dari Fiber Home, PT Multi Trans Data (MTD), dan PT Telkominfra. Gelontoran uangnya membuat konsorsium tersebut menjadi pemenang lelang untuk menggarap proyek BTS 4G di paket 1 dan 2, meskipun sebenarnya tidak memenuhi syarat.
Dalam dakwaan jaksa disebut, ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut. Johnny G Plate disebut Jaksa telah menerima Rp 17.848.308.000, Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar, Irwan Hermawan mendapat Rp 119 miliar, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.
Kemudian, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatRp 500 juta, Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp 50 miliar dan USD 2,5 juta.
Baca juga : Sidang Korupsi BTS 4G Kemkominfo, Hakim Istighfar Hingga Ceramahi Saksi
Berikutnya, Konsorsium FiberHome, PT Telkominfra, PT MTD untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490; Konsorsium Lintasarta, Huawei, SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955; dan Konsorsium IBS dan ZTE untuk paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600.
Aksinya dilakukan bersama terdakwa lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 8,03 triliun.
"Berdasar Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI," ungkap jaksa.
Akibat perbuatannya, Jemy Sutjiawan didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Yud)