LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka terhadap suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Perannya, meminjam bendera perusahaan timah untuk mengakomodir penambangan liar. Selain itu, terungkap pula hubungannya dengan Helena Lim, perempuan yang dikenal dengan julukan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan, Harvey Moeis sebelumnya telah menjalani pemeriksaan bersama lima orang saksi lainnya dalam perkara korupsi komoditas timah di Provinsi Bangka Belitung itu. Hingga kemudian penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka baru di kasus ini.
Baca juga : Bareskrim Polri Kirim Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan ke Kejagung
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menaikkan status satu dari enam orang saksi menjadi tersangka, yakni HM selaku perwakilan PT RBT (Refined Bangka Tin)," ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024 malam.
Dia menambahkan, pada tahun 2018 hingga 2019, Moeis mengontak mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias Riza. Tujuannya, hendak membicarakan niatnya untuk mengakomodir penambangan ilegal timah di wilayah IUP PT Timah.
"Setelah beberapa kali pertemuan, terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah," imbuhnya.
Baca juga : Kejari Seluma Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Lingkungan Sekertariat DPRD
Setelah mendapat lampu hijau dari Dirut PT Timah, Harvey Moeis lantas mengondisikan sejumlah perusahaan smelter timah, yakni PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN) agar mengikuti kegiatan tersebut.
Namun tidak gratis. Karena jasanya, Moeis meminta para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan yang menjadi bagiannya. Termasuk keuntungan untuk tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya.
Sementara dalih atau modus pembagian keuntungan dari kongkalikong itu berupa corporate social responsibility (CSR) kepada tersangka Harvey Moeis melalui PT QSE yang difasilitasi tersangka Helena Lim sebagai manajer di perusahaan tersebut.
Baca juga : Semiliar Selawat Nariyah, Gus Yahya: Untuk Keberkahan dan Kemaslahatan Bangsa
Kejagung kemudian menahan suami artis cantik itu di rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama. Penahanan Moeis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dan atas perbuatannya, Harvey Moeis dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Harvey Moeis merupakan orang tersohor kedua yang terjerat dalam kasus korupsi timah ini. Dirinya menjadi tersangka ke-16 pasca Kejagung membekuk Helena Lim, perempuan yang juga dikenal sebagai crazy rich PIK pada Senin, 26 Maret 2024 kemarin. (Yud)