Hakim Tidak Menerima Eksepsi SYL di Perkara Pemerasan dan Gratifikasi

Eks Mentan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). (Foto: Yud)
Rabu, 27 Maret 2024, 12:43 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tidak menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Senasib, hakim juga tidak menerima eksepsi dua terdakwa lainnya, Kasdi Subagyono dan M. Hatta. Maka sidang perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar yang menjerat SYL dan dua anak buahnya tersebut di Kementan, dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Baca juga : DRD Kaltim Cium Aroma Korupsi di Proyek Pemkab Berau, Rencana Surati KPK

"Mengadili, menyatakan nota keberatan dari para terdakwa maupun tim penasihat hukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terdakwa Muhammad Hatta dan terdakwa Kasdi Subagyono tidak dapat diterima," ucap Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 27 Maret 2024.

Hakim juga menyatakan, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang menjerat ketiga terdakwa. Kemudian, mnyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum telah cermat, jelas, dan lengkap.

"Memerintahkan pemeriksaan perkara nomor 20, nomor 21, nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terdakwa Muhammad Hatta, terdakwa Kasdi Subagyono agar dilanjutkan," sambung hakim Rianto dalam putusannya bersama dua hakim anggota; Fahzal Hendri dan Ida Ayu Mustikawati.

Baca juga : Tangani Stunting, Bank DKI Partisipasi Program Pemberian Gizi Cukup

Hakim menyebut, sebagian besar poin keberatan yang dituangkan penasihat hukum para terdakwa telah masuk dalam materi pokok perkara. "Maka keberatan tim penasihat hukum terdakwa tersebut dinyatakan tidak dapat diterima," ujar hakim pada salah satu pertimbangan hukumnya.

Jaksa KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari pejabat eselon 1 di kementerian yang dipimpinnya sejak tahun 2020 hingga 2023. Aksinya dilakukan bersama dua kroninya di Kementan, Kasdi dan M. Hatta selama kurun waktu sekitar Januari 2020 sampai Oktober 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," ungkap Jaksa KPK, Taufik Ibnugoho di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal