LampuHijau.co.id - Tim penyidik Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim (HLN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi memaparkan, penyidik telah mendapat dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Helena Lim sebagai tersangka baru dalam perkara rasuah ini. Penetapan tersangka Helena setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi bersama dua pihak lainnya.
"Salah satu dari tiga orang saksi tersebut yaitu saudari HLN selaku manajer PT QSE. Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan pemeriksaan intensif, penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Maret 2024 malam.
Baca juga : Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah
Ia menambahkan, pihaknya menduga Helena Lim membantu mengelola hasil tindak pidana korupsi yang tengah diusut. Menurutnya, tersangka Helena Lim melakukan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah sekitar 2018 sampai 2019.
Aksinya berupa memberi sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana corporate social responsibility (CSR).
"Yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka lain yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," sambungnya.
Baca juga : Kejari Seluma Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Lingkungan Sekertariat DPRD
Selanjutnya, Helena Lim ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan, demi kepentingan penyidikan. Dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 KUH Pidana.
Sebelumnya pada tanggal 6 hingga 8 Maret 2024, tim penyidik menggeledah kantor PT QSE, PT SD, juga kediaman Helena Lim di kawasan PIK, Jakarta Utara. Sejumlah barang bukti disita dan diamankan, termasuk uang dengan jumlah total R 33,3 miliar.
"Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen, serta uang tunai sebesar Rp 10 miliar dan 2 juta dolar Singapura (SGD) atau setara Rp 23.310.784.400 (kurs SGD 1 = Rp 11.655,39). Seluruh barang bukti yang disita diduga kuat berhubungan atau sebagai hasil tindak kejahatan," tutur Kuntadi kepada wartawan, Sabtu, 9 Maret 2024.
Baca juga : Pengamat Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Utama Dugaan Korupsi Formula E
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 15 orang tersangka, termasuk satu orang di antaranya karena merintangi penyidikan atau proses hukum (obstruction of justice). (Yud)