KPK Duga Hanan Supangkat Jadi Pengendali Proyek Di Kementan

Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Yud)
Rabu, 27 Maret 2024, 06:29 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya keterlibatan Direktur Utama (Dirut) PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat dalam proyek pengadaan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Supangkat diduga selaku pengendali perusahaan. Keikutsertaannya dalam proyek itu pun tak lepas dari campur tangan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal ini terungkap setelah KPK memeriksa pemilik usaha pakaian dalam merek 'Rider' itu sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL.

"Didalami pula dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari tersangka SYL," beber Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 26 Maret 2024.

Baca juga : PAN, Demokrat dan PPP, Parpol yang Bakal Jadi Rebutan di Pilkada Subang

Tim penyidik KPK menggali keterangan Hanan Supangkat di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Senin, 25 Maret 2024. KPK juga mengonfirmasi barang bukti yang didapat dalam penggeledahan di tempat tinggalnya beberapa waktu lalu.

"Kepada saksi, tim penyidik mengonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," sambungnya.

Meskipun status Supangkat sekadar saksi, tapi KPK telah mencekalnya untuk tidak bepergian keluar negeri. KPK mengajukan pencegahan tersebut melalui Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jangka waktunya selama 6 bulan, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Baca juga : KPK Bongkar Peran Keluarga SYL Campuri Proyek Di Kementan

Sementara penggeledahan rumah Supangkat di Taman Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu, 6 Maret 2024 lalu, penyidik menemukan barang bukti uang sejumlah Rp 15 miliar.

"Kemarin sudah ada yang mengonfirmasi apakah sekitar Rp 15 miliar, (terdiri) cash rupiah dan juga valuta asing. Kurang lebih sekitar itu," ungkap Ali kepada wartawan, Jumat, 8 Maret 2024.

KPK menduga, bukti temuan uang belasan miliar rupiah di rumah Supangkat terkait dugaan TPPU yang dilakukan SYL. "Ada beberapa dokumen juga yang diduga aliran uang dari catatan yang ditemukan dalam proses penggeledahan tersebut," sambung Ali.

Baca juga : Dewas KPK: Dugaan Pelanggaran Firli Bahuri Layak Disidang Etik

Sementara Hanan Supangkat juga pernah menjalani pemeriksaan sebelumnya di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 1 Maret 2024. Penyidik KPK mengonfirmasi Hanan mengenai jalinan komunikasinya dengan SYL.

Dalam pengusutan pencucian uang, penyidik KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga milik SYL. Satu di antaranya berupa rumah di Jakarta Selatan. Kemudian, disita pula mobil merek Audi, uang puluhan miliar rupiah, serta bukti pembelian sejumlah aset berharga lainnya.

Saat ini SYL dan dua anak buahnya, yakni mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan. Jaksa mendakwa mereka telah melakukan pemerasan terhadap para pejabat eselon 1 Kementan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44.546.079.044. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal