LampuHijau.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menganggarkan sebesar Rp 122,9 miliar untuk penanganan banjir di Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, tahun 2024 ini. Anggaran itu disiapkan sebagai anggaran drainase kawasan pemukiman dan peningkatan jalan pemukiman. Bupati Berau Sri Juniarsih menuturkan, pihaknya mendukung peningkatan kemajuan untuk daerah perkotaan.
Terkait pernyataan Bupati Berau Sri Juniarsih dan APBD yang diusulkan senilai ratusan miliar untuk drainase kawasan permukiman dan peningkatan jalan, berbeda dengan fakta di lapangan. Dewan Rakyat Dayak (DRD) Kalimantan Timur menemukan anggaran ratusan miliaran rupiah yang digelontorkan oleh Bupati Berau Sri Juniarsih diduga tidak efektif dan banjir masih terjadi, serta proyek yang dikerjakan asal dan sarat dugaan korupsi.
DRD mendapati proyek drainase di Jalan Murjani III yang dianggarkan melalui dana APBD senilai miliaran rupiah hingga kini tidak bisa menampung debit air.
"Alhasil ketika hujan datang, Jalan Murjani III dan sekitarnya kerap banjir. Setengah jam saja hujan jalan ini pasti banjir," kata Ketua Dewan Rakyat Dayak (DRD) Kaltim Siswansyah dalam keterangannya, Minggu, 24 Maret 2024.
Dikatakan Siswansyah, panitia proyek maupun pihak perencana pada proyek ini sebelum melakukan pengerjaan proyek setidaknya melakukan studi kelayakan pekerjaan terlebih dulu. Konsultan proyek juga harus mengukur tinggi dan rendahnya air sungai yang berada di Sungai Kelai yang posisi sungai mengaliri di Berau.
Menurutnya, volume air sungai lebih tinggi dari pada saluran pembuang yang direncakan pihak PUPR Kabupaten Berau. "Artinya lebih tinggi air sungai dibanding proyek drainase yang dipasangi U Gutter. Artinya bukan air hujan yang keluar ke sungai, tapi air sungai yang masuk kesaluran drainase karena lebih tinggi air sungainya," kata Siswansyah.
DRD Kalimantan Timur mengkritik jika miliaran proyek ini dibangun dari hasil pajak masyarakat kabupaten Berau. "Ketika pengerjaan proyek ini dikerjakan asal-asalan dari hasil uang rakyat, maka kami meminta DPRD dan pemerintah daerah panggil kontraktor pelaksana termasuk PPK pada proyek ini, ini kan proyek gagal," tegasnya.
Tak hanya proyek drainase, DRD Kalimantan Timur juga mendapati temuan dugaan aroma korupsi di proyek revitalisasi bangunan pelengkap kawasan tepian Ahmad Yani yang menelan dana APBD mencapai Rp 27 miliar ini belum diserahterimakan dan mulai rusak.
"Di mana keramik yang di pasang mulai lepas dan retak. Di sisi lain pemasangan penutup juga terkesan asal jadi, karena beberapa titik ditemukan dalam pekerjaan tersebut ditinggalkan tanpa ada pembenahan," kritik Siswansyah.
Menurutnya, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Berau, Carles A. Lolo pada 15 Maret 2024, mengatakan revitalisasi bangunan tersebut masih dalam masa pemeliharaan, sekitar tiga bulan lagi kewajiban kontraktor membenahi pekerjaan tersebut. Dikatakannya, tim dari Badan Pemeriksa Keuangan sudah menginventarisir beberapa titik yang harus dibenahi.
"Makanya kami masih menunggu laporan hasil tim dari BPK," ucap Carles.
Baca juga : Belum Bangun Komunikasi ke KIB, Pengamat: Ada Rencana Politik dari Ketum PPP yang Baru
Siswansyah mengatakan, harusnya Pemerintah Kabupaten Berau menghormati soal aturan tentang aturan keterbukaan informasi publik. "Kontraktor pelaksana proyek juga harus menjalankan tata cara petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sebelum proses lelang dan proyek itu dimenangkan oleh kontraktor pelaksana," ujarnya.
Dikatakannya, kalau DPRD dan Pemerintah Daerah tidak memanggil pihak terkait pada proyek ini, Ketua DRD dalam minggu ini akan bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami meminta kepada KPK agar lakukan penyelidikan proyek pemerintah yang ada di Kabupaten Berau karena diduga banyak yang bermasalah," sambungnya.
DRD juga menyayangkan, padahal dana yang dianggarkan oleh pemerintah daerah itu untuk program pembangunan merupakan uang rakyat membayar berbagai pajak kepada pemerintah. (Yud)