LampuHijau.co.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Kepolisian, serta Komunitas Pencinta Kereta Api menggelar kampanye keselamatan perlintasan sebidang, Rabu (20/3/2024). Kegiatan ini diadakan di JPL No 11 Jalan Industri Raya, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko menyatakan PT KAI Daop 1 Jakarta menyayangkan masih ada kendaraan yang menerobos palang pintu perlintasan sebidang dan perlintasan liar. Pasalnya menurut Ixfan hal ini membahayakan perjalanan KA dan pengguna jalan.
Tercatat, sepanjang tahun 2024, terdapat sebanyak 44 kejadian temperan pengguna jalan dengan kereta api. ”Dari kejadian tersebut, 11 kejadian melibatkan kendaraan dan 33 kejadian melibatkan orang,” terang Ixfan Hendri Wintoko.
Melalui sosialisasi, PT KAI Daop 1 Jakarta bersama-sama para steakholder berharap, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang KA maupun di jalan bebas jalur kereta api tidak terjadi lagi. Sebab, sangat berisiko tinggi pada keselamatan, baik itu keselamatan perjalanan KA maupun masyarakat.
Baca juga : IDI Cabang Subang Gelar Seminar Kesehatan Tentang DBD di Favehotel Pamanukan
Sosialisasi ini dilakukan secara langsung dengan memberikan himbauan kepada pengguna jalan raya yang melintasi perlintasan menggunakan pengeras suara. Kemudian juga dibagikan stiker, dan melakukan pembentangan spanduk keselamatan yang bertuliskan imbauan untuk selalu memperhatikan keselamatan bersama.
Kegiatan ini diakhiri dengan membagikan takjil bagi para pengendara yang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. ”KAI Daop 1 Jakarta dengan tegas menyampaikan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang, agar selalu berhati-hati dan waspada, mengutamakan keselamatan dengan mematuhi rambu - rambu. Serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar,” ucap Ixfan Hendri Wintoko.
Perlu diketahui, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api.
Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Baca juga : PT KAI Daop I: Ratusan Ribu Tiket Kereta Angkutan Lebaran Sudah Terjual
Ixfan menjelaskan, pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan. Hal ini diatur dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
”Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” papar Ixfan Hendri Wintoko.
Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan antara lain pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
”Apabila melanggar aturan tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,” tutur Ixfan Hendri Wintoko.
Dia menambahkan, keselamatan bersama dapat diwujudkan melalui kerja sama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api. KAI Daop 1 Jakarta juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak. Seperti pemerintah daerah maupun kewilayahan dengan menggandeng Railfans (pencinta kereta) melakukan sosialisasi keselamatan KA di wilayah Daop 1 Jakarta.
”KAI Daop 1 Jakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik. Jika masyarakat melihat adanya potensi bahaya ataupun kegiatan yang mencurigakan di jalur kereta api dapat melaporkannya kepada petugas stasiun terdekat," tutup Ixfan. (wong).