Banyak Tambang Batubara Ilegal di Kaltim, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Diskusi bersama praktisi hukum Deolipa Yumara soal tambang batubara ilegal di Kaltim, di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024). (Foto: ist)
Sabtu, 16 Maret 2024, 23:52 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pengacara Deolipa Yumara mengungkap potensi kerugian negara dari banyaknya tambang ilegal batubara di Kalimantan Timur (Kaltim). Menurutnya, negara bisa merugi hingga triliunan rupiah dari ratusan tambang tak berizin yang ada di sana.

"Kita dapat informasi ada 200 titik (tambang ilegal). Dan ini masih sebagian kecilnya," bebernya dalam sebuah diskusi dengan tema 'Menyoal Penegakan Hukum Illegal Mining' di Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

Dia menjelaskan, penambangan batubara secara ilegal ini beroperasi di antara dua tambang legal. Para penambang liar juga memanfaatkan pelabuhan yang ilegal dalam pengangkutannya.

Baca juga : Panwascam Cipayung Bakal Awasi Serangan Fajar dan Politik Uang

Berdasar data temuan Deolipa Yumara Institut, lanjutnya, satu kapal tongkang pengangkut batubara seberat 7.500 ton bisa meraup penghasilan hingga Rp 8 miliar.

"Sementara dalam satu hari, ada sekitar 15 kapal tongkang yang mengangkut hasil penambangan ilegal tersebut," paparnya.

Maka tak heran bila perekonomian negara dalam ancaman, akibat tambang ilegal tersebut.

Sayangnya, ratusan tambang ilegal itu dibiarkan beroperasi tanpa ada tindakan dari pemerintah berupa penegakan hukum. Kendati dia mengakui, negara telah membuat aturan soal pertambangan. Namun praktik di lapangan, penambangan ilegal dibiarkan tumbuh dan beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari negara.

Baca juga : Rayakan Hari Ibu, Emilda: Sukses Negara Tak Lepas dari Peran dan Doa Ibu

Dia menilai, penambangan ilegal ini dapat berdampak pada berbagai aspek. Selain kerugian negara, kerusakan lingkungan dan konflik sosial di masyarakat juga bisa terjadi.

"Ini seharusnya masing-masing pemerintah daerah mengawasi. 'Tapi kan izinnya dari pusat. Jadi, ngapain kita ngawasi'," sindirnya.

Di sisi lain, ia menyoroti kebijakan negara yang tidak tegas untuk mengatasi persoalan tambang ilegal tersebut. Padahal menurutnya, pemerintah dapat mempermudah izin usaha pertambangan yang berdampak pada pemasukan negara, yakni engan memberi izin kepada tambang rakyat secara legal.

Sementara ahli bidang hukum pertambangan Ahmad Redi berpendapat, regulasi terkait pertambangan di Indonesia sudah sangat baik. Tapi ia juga menggarisbawahi bahwa perizinan untuk mengoperasikan tambang legal tidak mudah didapatkan oleh masyarakat.

Baca juga : Salah Kebijakan Terkait RKAB di Blok Mandiodo, Ridwan Djamaluddin Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun

Dengan demikian, kongkalikong antara penambang ilegal dan pemangku kebijakan sulit dihindarkan. "Secara norma, pasal Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) apabila dia (penambang) memanfaatkan secara ilegal, maka itu secara hukum jelas," tuturnya. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal