LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, telah melakukan korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated.
Tak sekadar bersekongkol memenangkan pihak tertentu, tapi juga mengutak-atik spesifikasi proyek jalan yang dikenal dengan sebutan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ).
Menurut jaksa, perbuatan Djoko bersama dengan mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas; Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin; dan Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Tony Budianto Sihite telah memperkaya sejumlah pihak sekaligus merugikan keuangan negara.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya kerja sama operasi (KSO) Waskita-Acset sejumlah Rp 367.335.518.789,41 dan KSO Bukaka-Krakatau Steel sebesar Rp 142.749.742.696," ujar jaksa saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2024.
Jaksa menilai, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41. Nilai ini sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan (Design and Build) Jalan Tol Japek II Elevated oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/R/S-1400/D5/01/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Menurut jaksa, Djoko dan Yudhi bersekongkol untuk memenangkan Waskita-Acset dalam proses lelang jasa konstruksi pembangunan Jalan Tol Japek II. Padahal Waskita-Acset tidak memenuhi syarat dalam tahap evaluasi administrasi maupun tahap evaluasi teknis.
Baca juga : Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Gula yang Rugikan Negara Rp 571 Miliar Bertambah
Selain itu, Djoko dan Yudhi juga bersekongkol memenangkan KSO Bukaka-Krakatau Steel (KS) sebagai subkontraktor untuk pekerjaan steel box girder.
"Terdakwa Djoko Dwijono bersekongkol dengan Yudhi Mahyudin, yaitu dengan sengaja mengarahkan pemenang lelang pekerjaan steel box girder pada merek perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama dengan cara mencantumkan kriteria 'Struktur Jembatan Girder Komposit Bukaka' pada dokumen spesifikasi khusus," beber jaksa.
Djoko, Yudhi, dan Tony juga bersekongkol dengan Sofiah Balfas dan Dono Parwoto (mewakili PT Waskita Karya) mengubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan basic design (desain awal). Persekongkolan mereka juga menurunkan volume dan mutu steel box girder, yaitu dengan cara tidak mencatumkan tinggi girder pada dokumen penawaran.
"Sehingga bentuk steel box girder berubah dari perencanaan awal basic design steel box girder berbentuk V shape dengan ukuran 2,80 m x 2,05 m bentangan 30 m dan pada dukumen spesifikasi khusus (dokumen lelang konstruksi) berubah menjadi steel box girder bentuk U shape dengan ukuran 2,672m x 2m bentangan 60m," papar jaksa.
Sedangkan pada pelaksanaannya, steel box girder U terpasang dengan ukuran 2,350 m x 2 m bentangan 60 m, yang mengakibatkan fungsi dari Jalan Tol Japek II Elevated STA.9+500-STA.47+000 tersebut tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, golongan IV, dan golongan V.
Kemudian, mereka mengondisikan spesifikasi dalam dokumen penawaran. Jaksa menjelaskan, pihak KSO Waskita-Acset dengan sengaja mengosongkan dimensi pada tinggi steel box girder dan mutu slab.
"Dengan maksud agar tidak terlihat ukuran tersebut yang nantinya dalam pelaksanaan desain Rencana Teknik Akhir (RTA) dapat menurunkan volume dan mutu menjadi lebih rendah dari spesifikasi khusus yang ditentukan," sambungnya.
Para terdakwa juga disebut mengetahui dan menyetujui penurunan mutu kualitas dari struktur penunjang yang ada. Misalnya terdakwa Tony Budianto Sihite, dengan sengaja tidak memasukkan mutu beton K-500 sebagai persyaratan pada dokumen spesifikasi khusus. Hal ini memungkinkan pekerja proyek dapat mengubah spesifikasi beton yang digunakan sehingga mempengaruhi keamanan jalan yang dihasilkan.
Selain itu, persekongkolan juga terjadi ketika para terdakwa dan KSO Waskita-Acset menyepakati untuk mengubah mutu slab beton yang akan digunakan. Desain awal proyek menentukan slab beton yang digunakan dengan ketentuan fc’ 41,5 Mpa. Namun berubah usai rapat di Hotel Geulis, Bandung, Jawa Barat pada 21 Juli 2017.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan KSO Waskita-Acset, manajemen konstruksi, cheker management konstruksi, dan PT LAPI Ganeshatama Consulting. Kemudian terdakwa Tony Budianto Sihite yang mewakili PT LAPI, memberikan presentasi untuk mengubah ketentuan slab beton yang digunakan. Slab beton yang awalnya fc’ 41,5 Mpa diturunkan menjadi 30 Mpa.
Lalu, yang awalnya menggunakan beton precast cetakan pabrik, juga diubah menjadi beton yang dicor di tempat atau in situ. Perubahan ini tentu mengurangi mutu beton yang digunakan dan tidak sesuai ketentuan awal. Jaksa menjelaskan, perubahan ini menyebabkan keretakan di area linked slab dan keropos pada rongga-rongga beton.
Alhasil, penampang jalan atau beton dan tulangannya menjadi tidak cukup kuat untuk menahan momen negatif akibat girder yang disambung.
Baca juga : Kapolresta Malang Kota Cek Pelaksanaan Vaksinasi 600 Pelajar di Cor Jesu
"Maka sebelum dilakukan tes beban atau loading test pada struktur yang akan diberikan tes beban, lebih dahulu dilakukan penambahan tulangan dan penebalan beton untuk melakukan perkuatan, dengan tujuan agar dapat 'lulus' tes beban," jelas jaksa.
Sejumlah perubahan dan penurunan bahan yang digunakan tentu memengaruhi proyek akhir yang dihasilkan. "Baik KSO Waskita-Acset maupun KSO Bukaka-KS tidak mengacu pada Rencana Teknik Akhir (RTA) sebagaimana disyaratkan, sehingga didapatkan kekurangan pada hasil pekerjaan," kata jaksa.
Jaksa menganggap, perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Yud)