Sengketa Tanah di Jalan Menteng Raya 37, Benny Wullur: Klien Kami Dikriminalisasi, MA Harus Turun Tangan

Jumat, 15 Maret 2024, 09:41 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Benny Wullur, kuasa hukum dari Hendrew Sastra Husnandar (HSW) meminta Mahkamah Agung turun tangan dalam kasus sengketa lahan di Jalan Menteng Raya No 37, Jakarta Pusat.

Permintaan Benny untuk melibatkan MA bukan tanpa alasan, pasalnya keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sudah inkrach atas lahan di kawasan Menteng tersebut menetapkan HSW sebagai pemilik sah. Namun di kemudian hari keputusan yang sudah inkrach ini dianulir.

Kepada awak media Benny menjelaskan duduk perkara ini bermula saat kliennya membeli sebidang tanah di kawasan Menteng Raya pada 2007. Lahan tersebut dibeli dari Ikatan Wanita Kristen Indonesia (IWKI). Adapun pembelian tanah ini dikuatkan dengan alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB) bekas Eigendom Nomor: 19766 (Jalan Menteng Raya No. 37).

Baca juga : Soal Isu Operasi Senyap di Gugatan Anwar Usman, Ketua MA Harus Turun Tangan

Adapun bukti kepemilikan Ikatan Wanita Kristen Indonesia (IWKI) atas Objek  Terperkara adalah berdasarkan bukti Putusan No:838 PK/Pdt/2001/MA.RI jo Putusan No:2165K/Pdt/1998 jo Putusan No:767/PDT/1996/PT.DKI jo Putusan No:279/PDT.G/1995/PN.JKT. PST, dan Fatwah MA-RI No:KMA/132/II/2003 tanggal 28 februari 2003; Fatwah MA-RI No:KMA/224/IV/2004 tanggal 8 April 2004.

Lebih lanjut Benny mengatakan proses Jual Beli Objek Terperkara antara Hendrew Sastra Husnandar  dengan Ikatan Wanita Kristen Indonesia dibuat di hadapan Marijke Rooselien Sophaleuwakan, SH. Kemudian muncul PT. Wijaya Wisesa Realty yang menyatakan haknya terhadap tanah Objek tanah yang disertai oleh KRMH Japto Sulistyo Soerjosoemarno, SH memasuki dan menguasai Objek Tanah tersebut.

PT. Wijaya Wisesa Realty berdalih telah membeli tanah Objek tanah dari PT. Nirwana Harapan Tunggal melalui proses yang dianggapnya sebagai proses lelang. Akhirnya Bapak Hendrew sebagai Pembeli melakukan Gugatan Perbuatan melawan hukum terhadap IWKI, PGI, PT Nirwana Harapan Tunggal, PT Wijaya Wisesa Realty, dan PT Bangun Inti Artha.

Baca juga : Kasus Pengadaan Tanah Ujung Menteng Yoory Corneles Pinontoan Dituntut 6 Tahun Penjara

"Intinya gugatan a quo Bapak Hendrew dikabulkan, dan jual beli yang terjadi baik dari awal sampai lelang telah dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 754/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst Jo. No. 882/Pdt/2023/PT DKI dan telah pula dikeluarkan Surat Keterangan Telah Berkekuatan Hukum Tetap," katanya.

Selanjutnya pada tanggal 30 Januari 2024, pihaknya menerima Surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 948/PAN/W10.U1/HT2.4/1/2024, perihal Pencabutan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap terhadap Putusan Nomor : 882.PDT/2023/PT DKI Jo. Nomor : 754/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.. Alasannya putusan a quo belum dilaksanakan.

"Tentu hal ini tidak mendasar karena sudah sangat jelas dan nyata akun e-Court Kuasa tingkat banding telah terdaftar dan tercatat dalam sistem E-Court Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Benny di kawasan Kemayoran, Kamis (14/3/2024).

Baca juga : Praktikkan Pesan Mega, Pras: Kader Harus Turun Menangkan Ganjar-Mahfud

Atas putusan tersebut, Benny mengaku akan menggugat Panitera PN Jakarta Pusat, baik secara perdata maupun pidana. Pasalnya keputusan atas hak kliennya sudah Berkekuatan hukum, namun dibatalkan sepihak.

"Ini yang menjadi pertanyaan kami dan berharap Mahkamah Agung bisa turun tangan dalam kasus ini," ujarnya.(wong)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal