LampuHijau.co.id - Mantan Vice President (VP) Operation & Support PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) April Churniawan punya peran signifikan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) 2020.
Ternyata, terdakwa April yang meminta sejumlah dokumen agar dibuat tanggal mundur alias backdate lantaran perkara ini mulai diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fakta ini diungkapkan tiga anak buahnya di PT BGR, yang hadir sebagai saksi dalam kasus rasuah tersebut. Ketiga saksi itu adalah General Manager (GM) General Affair (GA) & Procurement Juli Roni Widodo; Manager Procurement 2 Yuda Purnawan; dan staf legal Ruliani. Selain April Churniawan, terdakwa dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) BGR Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Komersial PT BGR (2018-2021) Budi Susanto. Lalu dari pihak swasta yakni Dirut PT Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PT PTP) Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.
Jaksa penuntut umum KPK mulanya menggali keterangan Yuda soal harga jasa konsultasi pendamping PT BGR dengan PT Damon Indonesia Berkah (DIB), yang belakangan diganti dengan PT PTP. Dalam nota kesepakatan bersama tertanggal 26 Agustus 2020, nilainya Rp 566 per kilogram (kg). Dan ada juga kesepakatan yang nilainya Rp 34 per kg.
"Poinnya di sini, Saudara mendapat informasi dari Pak April bahwa beberapa dokumen dibuat backdate. Bagaimana penjelasannya?" tanya jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024.
"Yang backdate itu terutama surat permohonan pengadaan jasa konsultan pendamping itu, Pak," timpal saksi Yuda.
Baca juga : Beli Mobil McLaren Bekas, Dadan Minta Dibuatkan Kuitansi Backdate
"Ini dokumen uji petik dibikin backdate, kemudian nota dinas dibikin backdate, ini informasi dari Pak April nih. Yang tanda tangan Juli Roni pada bulan Agustus (2020). Padahal Juli Roni saat itu belum menjabat GM GA di BGR Pusat. Apakah atas dasar ini Saudara menyatakan ini backdate?" cecar jaksa.
"Iya, berdasar tanggal itu memang backdate, Pak," jawab Yuda.
Jaksa KPK beralih pada saksi Juli Roni guna mengonfirmasi langsung, utamanya soal penandatanganan dibuat empat orang direksi. Juli Roni mengaku, dokumen itu diperoleh dari Ruliani selaku staf legal BGR. Ruliani menjelaskan, proses kontrak tersebut mengacu arahan atasannya, Yuda melalui aplikasi WhatsApp (WA). Termasuk informasi soal harga kesepakatan untuk jasa konsultasi pendamping oleh PT DIB.
Selanjutnya, ia menyusun draft kontrak tersebut. Jaksa juga menanyakan alasan penandatanganan dilakukan empat orang direksi, bukan hanya antara direktur utama. Ruli menyebut, karena nilai kontrak tersebut lebih dari Rp 5 miliar.
"Pada saat itu kan penandatangannya dari PT DIB menjadi PT Primalayan pada saat proses penyusunan kontrak. Nah, saat proses penandatanganan itu, ada hadir Pak Nurrahmat selaku SM Legal BGR dengan Lukas Rusdiono (VP Legal). Di situ juga ada Pak April, Pak Roni Ramdani, ada juga Darmawan Chandra (Direktur PT DIB) seingat saya," beber Ruliani.
Ruliani menambahkan, saat itu Nurrahmat mengarahkannya agar kesepakatan ditandatangani empat direksi. Pasalnya, nilai kontrak sangat signifikan yakni sebesar Rp 156 miliar, juga berkaca pada kesepakatan BGR sebelumnya dengan PT Perumahan Nasional (Perumnas).
Baca juga : Sidang Ditunda, SK Budiardjo Klarifikasi Dugaan Info Hoaks Pemalsuan Dokumen
Alasan lainnya, kata Ruliani berdasar penjelasan Nurrahmat, agar seluruh direksi tahu dan saling mengawasi.
Jaksa kemudian menggali berita acara pemeriksaan (BAP) Yuda nomor 36 soal kronologi kerja sama PT BGR dengan konsultan pendamping (PT PTP) dalam distribusi bansos beras (BSB) 2020. Kronologi itu dibuat dalam bentuk tabel Excel.
"Sepengetahuan saya disusun saudara Ruliani atas perintah April Churniawan, dokumen tersebut dibuat untuk menyelaraskan dokumen-dokumen pendukung yang telah di-backdate proyek pengadaan konsultan pendamping pendistribusian BSB. Penyelarasan dokumen-dokumen tersebut dikarenakan pada saat itu perkara sudah mulai diselidiki oleh KPK. Betul itu?" tanya jaksa kepada Yuda sekaligus pada Ruliani.
"Betul, Pak," jawab Yuda yang diamini Ruliani.
"Pada saat itu, saya kan mendengar Pak Kuncoro mendapat surat panggilan untuk penyelidikan di KPK. Saat itu saya diarahin sama Pak Juli Roni, Pak Yuda, sama Pak April untuk standby terkait dokumen-dokumen yang akan dimintakan oleh KPK. Lalu saat saya masuk ke ruangan Pak Budi (Susanto), Pak April itu udah bikin ini Pak, kronologinya, tabelnya pada saat itu," beber Ruliani.
Jaksa KPK lantas menampilkan tabel Excel tersebut di layar monitor kepada seluruh saksi. Lantas, dibenarkan para saksi di persidangan.
"Nah, apakah benar banyak dokumen yang dibuat backdate?" tanya jaksa lagi.
"Iya memang backdate Pak," tukas Ruliani.
"Apa aja yang seingat Saudara?" lanjut jaksa.
"Seingat saya yang mundur itu, berita acara uji petik itu juga mundur, berita acara negosiasi, kemudian pengajuan permintaan untuk vendor konsultan operasional ke pengadaan itu juga mundur, sama permintaan persetujuan penunjukan vendor ke Dirut itu juga mundur, Pak," beber Ruliani lagi.
Ditambahkan Ruliani, mundurnya dokumen-dokumen itu dibuat pada bulan Agustus. Padahal, seluruhnya dibuat pada tanggal 15 Oktober 2020. (Yud)