Pengelola ABC Ancol Polisikan Sosok HL Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kini Berstatus Tersangka

Pihak Fredie Tan melaporkan HL atas dugaan pencemaran nama baik. (Foto: ist)
Rabu, 13 Maret 2024, 19:58 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pengelola Ancol Beach City International Stadium, Fredie Tan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang menyinggung namanya dalam sebuah konten podcast di media sosial. Fredie melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam podcast tersebut, yang pada akhirnya mencuat kepada sosok berinisial HL.

Kuasa Hukum Fredie Tan, Suriyanto mengatakan, laporan tersebut sudah diajukan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri pada 17 Mei 2023 silam.

"Ya, benar klien saya Bapak Fredie Tan telah melaporkan pihak-pihak yang telah melakukan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian kepada beliau," kata Suriyanto di Ancol Beach City, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (13/3/2024).

Suriyanto memaparkan, podcast yang dimaksud sempat tayang di podcast YouTube "Kanal Anak Bangsa" pada pertengahan November 2022 dan awal Maret 2023 dengan narasumber Mr. X dan Rudi Kamri sebagai hostnya. Menurut Suriyanto, konten tersebut bermuatan fitnah terhadap Fredie Tan dan Mr. X yang menjadi narasumber dalam podcast tersebut tak lain adalah sosok HL yang dilaporkan dalam kasus ini.

Baca juga : Favehotel Pamanukan Sukses Adakan Acara Malam Tahun Baru yang Berkesan Bagi Tamu

"Jadi, disebutkan banyak hal, Pak Fredie Tan itu anak Medan, modal nekat dan juga difitnah merugikan keuangan negara sampai Rp 12 triliun. Sudah menjadi tersangka korupsi, pokoknya begitulah. Mendiskreditkan dan sarat ujaran kebencian," ucap Suriyanto.

Suriyanto menilai, isi konten tersebut merugikan kliennya secara moril dan materiil. Ia pun berharap, pihak kepolisian dapat segera memberikan ganjaran yang setimpal dan seberat-beratnya kepada semua pelaku yang terlibat sesuai pelaporannya.

Adapun laporan yang dimaksud merujuk pada Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara.

Sementara Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, laporan tersebut sudah ditindaklanjuti pihak kepolisian. Polisi juga sudah menetapkan status tersangka terhadap HL, dengan pasal-pasal yang disangkakan terkait pencemaran nama baik.

Baca juga : Pemprov Banten Gencarkan Sosialisasi Pencegahan dan Mitigasi Bencana

"Kasus ini telah ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri. Proses penyidikan ini berkesinambungan, terus dilakukan pemeriksaan," kata Trunoyudo di Mabes Polri, 6 Maret 2024.

"Kasus ini sudah pada tahap pemeriksaan beberapa saksi, tujuh saksi dan beberapa ahli, dan kemudian sudah sampai kepada penetapan tersangka terhadap terlapor HL," sambungnya.

Diketahui, perseteruan antara Fredie Tan dan HL sudah berlangsung lama, tepatnya sejak Juni 2014. Di mana PT Mata Elang Production atau MEIS merupakan penyewa salah satu ruangan di gedung Ancol Beach City sebagai tempat pertunjukan konser-konser musik.

Polemik keduanya diawali penutupan sepihak ruangan oleh pihak MEIS sendiri tanpa alasan yang jelas, dirasa penutupan tersebut merugikan pihak Fredie Tan sebagai pengelola gedung dan PT Pembangunan Jaya Ancol selaku pemilik bangunan dan kawasan, maka akhirnya pihak pengelola mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perbuatan wanprestasi MEIS.

Baca juga : Personel Polsek Pagaden Imbau Pemudik Agar Waspada Aksi Kriminalitas

Saat itu, Fredie Tan terpaksa mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan wanprestasi terhadap perjanjian sewa Akta No. 78 tahun 2012 ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dimenangkan secara mutlak oleh pihak pengelola gedung yaitu PT Wahana Agung Indonesia Propertindo sebagai penggugat. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal