Sudah Berkekuatan Hukum, PT KAI Daop 1 Bersama PN Jakarta Pusat Eksekusi Gedung Eks Hotel Pecenongan City

Selasa, 5 Maret 2024, 15:59 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - PT KAI Daop 1 bersama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan penandatanganan Berita Acara Eksekusi Pembongkaran, Senin (4/3/2023). Dalam penandatanganan ini juga dilakukan Penyerahan salinan hasil putusan Nomor 11/2022Del Jo.18/Pdt/Eks/2022/Put/PN Bdg Jo Nomor: 417/Pdt.G/2017/PN.Bdg Jo. Nomor: 209/PDT/2019/PT.Bdg Jo Nomor: 2719K/Pdt/2021 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kepada Kuasa Hukum PT KAI (Persero) atas nama M. Yunan Lubis.

Adapun Obyek Eksekusi yakni lahan milik PT KAI (Persero) di Jl Cylon No. 19 Pecenongan Jakarta Pusat seluas 596 M2.

Baca juga : Long Weekend, PT KAI Daop I Sediakan Ratusan Ribu Kursi Menuju Timur

Manager Humas Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan eksekusi ini merupakan upaya pemerintah dalam hal ini PT KAI Daop I dalam rangka menyelamatkan asset negara. Lebih lanjut Ixfan mengatakan kasus ini bermula pada tanggal 18 Desember 1984 Sultan Bin Ali Faris melakukan pemutusan sepihak kontrak sewa dengan PT KAI (Persero).

Kemudian dirinya mensertifikatan sebagian tanah tersebut seluas 596 m2 tanpa sepengetahuan PT KAI (Persero) sehingga terbit SHGB No. 1285 s/d No. 1293 tanggal 29 Oktober 1985 a.n Sultan Bin Ali Faris. Surat ini berlaku 30 Tahun dan selanjutnya dijual kepada PT Hotel Pecenongan City.

Baca juga : Jaga Muruah Hukum, PN Jakarta Pusat Tanda Tangani Pakta Integritas

Pada tahun 2014, PT Hotel Pecenongan City mengajukan perpanjangan SHGB No. 1285 s/d No. 1293 ke BPN Jakarta Pusat. Namun permohonan tersebut ditolak karena adanya pemblokiran yang dilakukan PT KAI (Persero).

Selanjutnya berdasarkan Surat Penolakan perpanjangan SHGB tersebut, PT Hotel Pecenongan City mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bandung sampai dengan tingkat Kasasi di Mahkamah Agung dengan nomor perkara: 417/Pdt.G/2017/PN.Bdg Jo. Nomor: 209/PDT/2019/PT.Bdg Jo Nomor: 2719K/Pdt/2021.

Baca juga : Sikapi Pelarangan Masuk, FBR Jakarta Barat Kecewa dengan Panitia

“Atas gugatan yang diajukan PT Hotel Pecenongan City, PT KAI (Persero) memenangkan sampai dengan tingkat kasasi dan telah dilakukan penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 28 November 2022 dengan nomor: 11/2022.Del jo. 18/Pdt/Eks/2022/Put/PN.Bdg jo. Nomor: 417/Pdt.G/2017/PN.Bdg jo. Nomor: 209/PDT/2019/PT.Bdg jo Nomor: 2719k/Pdt/2021,” kata Ixfan.

“Setelah dipastikan berkekuatan hukum (inkrach), PT KAI Daop 1 Jakarta dapat melakukan pembongkaran dan memanfaatkan penggunaan lahan tersebut untuk kepentingan perusahaan,” pungkas Ixfan. (wong).

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal