LampuHijau.co.id - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis yang menjerat pemuda berinisial S (19) di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi kembali berlanjut. Kali ini, sidang menghadirkan tiga orang saksi yang meringankan dari para pihak terdakwa, yang sebelumnya ramai diberitakan di berbagai media lantaran malprosedur atau cacat prosedur dalam proses penangkapannya.
Ketiga saksi tersebut adalah; saksi pertama, Anang (73), Ketua RT dari terdakwa S dan M, di Kahuripan, Kelapa Nunggal, Kabupaten Bogor; Sukri (72), saksi dari terdakwa F (rekan terdakwa S dan M) selaku Ketua DKM di Cileungsi, Kabupaten Bogor; dan saksi rekan kerja terdakwa S, Haji Dani Aripin (50), warga Sukamaju, Jonggol, Kabupaten Bogor.
Kuasa hukum terdakwa S, Muhammad Ari Pratomo mengatakan, dari keterangan para saksi di hadapan Majelis Hakim, terungkap bahwa pihak kepolisian yang melakukan penangkapan tidak memberi tahu atau koordinasi dengan pihak RT atau pun Babinmas dari polsek atau polres di wilayah penangkapan.
"Saksi RT mengatakan, pada saat terdakwa S dan M ditangkap polisi, pihak RT tidak diberi tahu dan tidak tahu. Termasuk Babinmas dari polsek atau polres di wilayah hukum Gunung Puteri, Kabupaten Bogor pun tidak diberitahu atau tidak ada koordinasi. RT baru mengetahui keesokan harinya dari masyarakat setempat.
Dan selama ini yang RT ketahui, kedua anak tersebut adalah anak yang baik, tidak pernah terlihat mabuk-mabukan, tidak pernah bikin onar. Bahkan, mereka dikenal anak-anak yang ramah dan baik di lingkungan," ungkap Muhammad Ari, setelah persidangan di PN Bekasi, Senin (4/3/2024).
Sedangkan pengakuan RT untuk terdakwa M, terdakwa M adalah anak yatim dan masih sekolah di bangku SMK. Bahkan, M kerap kali ikut terdakwa S bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Baca juga : Warga Subang Jadi Korban TPPO, Partai Gelora Desak Polisi Tindak Tegas Pelakunya
"Karena selain yatim, ibunda M bekerja sebagai tukang cuci gosok yang sering dipanggil di perumahan-perumahan," terang Muhammad Ari.
Untuk itu, harapannya kepada Majelis Hakim bisa berlaku adil dan objektif nantinya disaat memberikan putusan. "Karena, tidak ada satupun bukti yang memberatkan mereka. Dan, ketiga terdakwa ini masih terlalu muda, dan masih bisa diarahkan dan dibimbing," tegas Muhammad Ari.
Sementara sidang selanjutnya akan diundur pada hari Rabu (13/3/2024). Di mana ketiga terdakwa dijadwalkan akan dimintakan keterangannya di hadapan majelis hakim.
Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Pembuang Korban Laka di Semak- Semak Hingga Meninggal Dunia
"Agenda sidang selanjutnya akan meminta keterangan dari ketiga terdakwa S, M, dan juga F," tandas Muhammad Ari. (Asp)