Kliennya Diduga Korban Malprosedur, Muhammad Ari: Bagaimana Hakim Bisa Berikan Putusan yang Benar?

Pengacara Muhammad AriLaw. (Foto: ist)
Selasa, 27 Februari 2024, 12:52 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Muhammad Ari Pratomo selaku kuasa kukum pemuda asal Kabupaten Bogor berinisial S (19) mengatakan, kliennya diduga menjadi korban cacat prosedur (malprosedur) saat ditangkap anggota Polres Metro Bekasi Kota atas kepemilikan narkoba jenis tembakau sintetis.

"Bagaimana hakim bisa memberikan putusan yang benar nantinya kalau prosedur penangkapan dari awal sudah diduga cacat," ucap pria yang akrab disapa AriLaw ini setelah sidang, di PN Bekasi, Senin (26/2/2024) kemarin.

Lebih lanjut AriLaw mengatakan, selain S (kliennya), polisi juga menangkap dua orang temannya. S sendiri ditangkap atas kepemilikan tembakau sintetis seberat 1 gram, sementara dua temannya ditangkap atas kepemilikan sabu. Ketiganya ditangkap di wilayah Kabupaten Bogor.

Baca juga : Rayakan Maulid Nabi Muhammad SAW, Masjid Baiturahim Angkasa Gelar Sunatan 60 Anak

Menurut AriLaw, pihaknya menemukan dugaan malprosedur kepada kliennya saat polisi melakukan penangkapan. Sebab, saat melakukan penangkapan, pihak kepolisian tidak melengkapi dirinya dengan surat tugas penangkapan.

"Polisi tidak boleh menangkap tanpa surat penangkapan sementara di ruang persidangan, (saksi) di hadapan hakim, di hadapan Jaksa pada saat tadi saya tanya, (mengakui) tidak bawa surat penangkapan," ungkapnya.

Selain itu, penangkapan yang dilakukan pada dini hari tersebut tidak disertakan izin kepada pengurus lingkungan setempat. "Seharusnya, menurut UU, penangkapan itu yang melakukan Polres Kabupaten Bogor, kalau pun dari Polres Bekasi Kota yang menangkap, tentunya ada koordinasi, setidaknya begitu. Ada izin lingkungan setempat karena itu dilakukan pada waktu subuh," jelasnya.

Baca juga : Bacakan Vonis Teddy Minahasa, Hakim Disoraki Pengunjung Sidang

"Ini negara hukum. Artinya, kan nangkap orang harus ada dasar, okey penyelidikan (pengembangan) karena ada laporan masyarakat tapi setidaknya kan dibekali dasar," tambah AriLaw.

Untuk itu, temuan dugaan malprosedur tersebut diharapkan jadi pledoi atau pembacaan nota pembelaan yang dapat dipertimbangkan hakim. "Jadi, semoga alasan ini bisa saya ajukan di (sidang) pledoi," tegasnya.

Sementara pihaknya juga akan menghadirkan saksi yakni ketua RT yang dapat meringankan hukuman terdakwa. "Setelah ini kami menghadirkan saksi yang meringankan, RT, kemudian mungkin rekan-rekan dari terdakwa," pungkas Ari. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal