LampuHijau.co.id - Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Aksi Pembela Keadilan (KaPK) menggelar aksi dukungan untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur. KaPK meminta hakim yang menangani perkara gugatan Anwar Usman menegakkan hukum secara adil dan tidak melakukan penzaliman.
"Jangan zalimi Anwar Usman! Anwar Usman berhak membela diri karena harkat dan martabatnya dilucuti MKMK atas desakan opini yang dimainkan aktor dan pialang politik," teriak orator aksi Faris Jibril di PTUN Jakarta.
Faris mengatakan, upaya sebagian kalangan mengecam langkah hukum Anwar Usman yang menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Gugatan dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT itu dinilai memalukan serta hanya menambah borok istana. Bahkan Anwar Usman dituding sebagai sosok nepotis pemburu kekuasaan yang jauh dari nilai-nilai seorang negarawan.
"Tentu saja semua kecaman dan tudingan tersebut tidak fair dan tidak berdasar. Apa yang dilakukan Anwar Usman adalah hak yang dijamin konstitusi," kata Faris.
Dikatakan Faris, gugatan itu merupakan hak Anwar yang merasa terzalimi putusan MKMK yang dianggapnya janggal, menabrak Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK.
"Anwar Usman berhak membela diri karena harkat dan martabatnya dilucuti MKMK atas desakan opini yang dimainkan aktor dan pialang politik," tegasnya.
Baca juga : Polsek Pabuaran Polres Subang Gelar KRYD untuk Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat
Jauh sebelum Putusan Nomor 90/PPU-XXI/2023 dibacakan, serangan opini yang disertai fitnah telah datang bertubi-tubi. Misal mengenai isu bocornya putusan MK soal sistem Pemilu proporsional tertutup, juga labelisasi Mahkamah Keluarga hingga tudingan penjahat konstitusi.
Lalu, di mana letak kesalahan dari seseorang yang sedang membela diri dengan mengikuti mekanisme yang disediakan hukum? Anehnya, belum juga putusan PTUN keluar, berbagai opini, hoaks, dan fitnah kembali menyerang Anwar, tak terkecuali PTUN.
"Baru-baru ini gencar isu di media sosial bahwa Anwar kembali menjadi Ketua MK berdasarkan putusan sela PTUN," kata Faris.
Baca juga : Kapolsek Kalijati Ajak Pengurus Ponpes Yafata Dukung Pemilu Aman dan Damai
Bahkan Cawapres Mahfud MD juga menekan PTUN lewat statemennya agar 'PTUN jangan main-main dengan mencoba mengabulkan gugatan Anwar'.
"Kami memandang Anwar Usman adalah korban permainan narasi politik pihak tertentu serta tumbal keputusan politis MKMK. Kebenaran pandangan ini semakin terang benderang dengan beberapa Putusan MK yang menolak uji formil dan materil Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023," ungkapnya. (Yud)