Transaksi Pembelian Emas Fantastis, Pemerhati Hukum Curiga Crazy Rich Budi Said Cuci Uang

Tersangka Budi Said ditahan penyidik JAM Pidsus Kejagung dalam perkara dugaan rekayasa pembelian emas Antam. (Foto: Yud)
Senin, 19 Februari 2024, 22:18 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam Tbk, Budi Said mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Budi Said yang dikenal crazy rich Surabaya menggandeng jasa pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk melawan Kejagung.

Pemerhati hukum Rouli Rajagukguk menyoroti kasus Budi Said karena dinilai juga melakukan pencucian uang. Rouli mencurigai ada niat jahat Budi Said saat transaksi pembelian emas di Butik Emas Logan Mulia (BELM) Surabaya 1, Jawa Timur sebanyak 1,07 ton emas lewat calo yang mengaku sebagai karyawan di BELM Surabaya dengan menawarkan diskon.

"Dari sini saja kita sudah curiga ada niat jahat Budi Said yang ingin meraup keuntungan pribadi atas pembelian emas tersebut. Sehingga dia menggunakan tawaran calo tersebut untuk mendapatkan keuntungan tanpa memikirkan dampak kerugian negara atas perbuatannya yang sangat jahat," kata Rouli dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

Lanjutnya, bahkan calo tersebut sudah diberikan apapun oleh Budi Said, mulai dari mobil, umroh, dan sebagainya demi untuk melancarkan transaksi haram ini.

Baca juga : Kasus Penggelapan Mobil Mewah, Terdakwa Yanti & Kuasa Hukum Kecewa karena JPU Tak Bisa Hadirkan Saksi Korban

Rouli juga memuji kerja jajaran Kejagung karena berhasil membongkar kerugian negara akibat dari transaksi pembelian emas haram Budi Said dkk. Lebih jauh Rouli menyatakan, ketegasan Kejagung menahan Budi Said dkk. bukan titipan atau pesanan dari pihak-pihak terkait.

Menurutnya, jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung dalam melakukan penahanan terhadap Budi Said dkk. karena memiliki alat bukti kuat untuk dilakukan penahanan.

"Tetapi subtansi yang ingin saya nyatakan kali ini bukan pada penahanan ataupun pada praperadilan Budi Said dkk. Melainkan kecurigaan saya adanya pencucian uang yang dilakukan oleh Budi Said dkk pada transaksi pembelian emas di BELM Surabaya Jawa Timur," ujar Rouli.

Kecurigaannya sangat mendasar, karena salah satu metode pencucian uang yang biasa dilakukan para mafia dengan berinvestasi dalam komoditas seperti permata dan emas yang dapat dipindahkan dengan mudah.

Baca juga : Sari Ater Berikan Bantuan Makanan Bergizi untuk Tiga Anak Stunting di Desa Cibeusi

"Di sini kita bisa melihat kejanggalan pada transaksi pembelian emas yang dilakukan oleh Budi Said dkk dalam jumlah yang sangat fantastis. Bahkan orang awam pun sangat heran atas pembelian emas sebegitu banyaknya yang dilakukan oleh seorang Budi Said," ungkap Rouli.

Pertanyaan selanjutnya, imbuhnya, dari mana asal muasal uang triliunan rupiah yang digunakan Budi Said untuk membeli emas 1,07 ton?

"Mungkin ada yang menjawab uang warisan hasil usaha orang tuanya yang turun ke Budi Said. Sebagai masyarakat biasa, tidak cukup narasi jawaban itu. Makanya di sini kita sangat berharap Kejaksaan Agung sebagai salah satu instansi yang dapat dipercaya oleh masyarakat Indonesia, agar bisa melacak transaksi keuangan Budi Said Cs pada pembelian emas di BELM Surabaya Jawa Timur," kata Rouli.

Dia berharap, Kejagung bisa membongkarnya hingga tuntas. "Mudah-mudahan Kejaksaan Agung RI berani membongkar pencucian uang dan transaksi-transaksi gelap yang merugikan negara," tegas Rouli.

Baca juga : Airlangga Kunjungi Pesantren di Jatim, Pengamat: untuk Jaga Basis Pemilih Loyalnya

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Budi Said, pengusaha properti asal Surabaya sebagai tersangka terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas. Dari hasil pemeriksaan ditemukan alat bukti yang ditemukan penyidik soal perkara ini. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal