LampuHijau.co.id - Tingkat pendidikan rendah menjadi faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun KDRT seolah menjadi bagian dari budaya di masyarakat, sehingga lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
Hal itu diungkapkan langsung Ketua Umum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Andi Dasmawati, setelah diminta menjadi agen untuk penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Ini tugas IKWI menjadi agen perubahan dalam penghapusan KDRT. Ketika itu terjadi dalam lingkungan kita, IKWI harus menjadi agen perubahan bahwa itu tidak benar,” ujar Andi kepada peserta saat Seminar Penghapusan KDRT di Candi Bentar Ancol, Minggu (18/2/2024).
Baca juga : Kendalikan Inflasi, Pemkab Cirebon Gelar Gerakan Pangan Murah
Andi menyebut, stigma untuk tidak dapat mencampuri urusan rumah tangga orang lain harus segera dihapuskan. Sehingga diharapkan dapat meminimalisir dan mencegah terjadinya KDRT dalam kehidupan masyarakat sekitar. “
"Kita harus menghentikan tindakan-tindakan untuk menghentikan kekerasan dalam rumah tangga,” sebutnya.
Andi pun mengaku, faktor utama yang menyebabkan terjadinya KDRT ialah karena rendahnya pendidikan dalam keluarga. “Rendahnya tingkat pendidikan memiliki dampak terhadap kesadaran masyarakat dalam penghapusan KDRT,” jelasnya.
Baca juga : Aneh! Korban Penyekapan Malah Jadi Tersangka
Selain itu, di Indonesia masih banyak hal-hal yang mengedepankan bahwa kekuatan laki-laki lebih besar dari perempuan. Akibatnya, kasus KDRT di Indonesia selalu meningkat setiap tahunnya.
"KDRT juga selalu meningkat dalam setiap tahunnya,” katanya.
Bahkan menurut dia, perempuan yang berusia 25 hingga 40 tahun paling rentan mengalami KDRT. “Untuk itu, diharapkan seluruh anggota dan pengurus IKWI dapat ikut berperan serta dalam penghapusan KDRT,” tukasnya.
Baca juga : Pengadilan Putuskan Tonny Permana Pemilik Tanah Di Salembaran Jaya
Di lain sisi, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Bareskrim Polri AKBP Ema Rahmawati menambahkan, para pengurus IKWI jangan takut dan khawatir. Ia menyarankan, segera melaporkan ke pihak kepolisian jika mengalami KDRT.
“Ibu-ibu jangan pernah takut perihal KDRT karena ada undang-undangnya. Dan segera melaporkan ke kami,” tuturnya. (ULI)