Kadinsos Lampung Sebut Bulog Ayam Sayur

Sabtu, 3 Agustus 2019, 02:31 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Aliansi Peduli Masyarakat Miskin (APMM) Sumirta Adi Jaya menyayangkan pernyataan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Provinsi Lampung Sumarju Saini, yang menyebut Bulog sebagai "ayam sayur" dalam menjalankan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari pemerintah pusat.

Diceritakan Sumirta, hal itu diucapkan Sumarju pada sesi diskusi dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) "Penanganan Fakir Miskin Wilayah I" yang mencakup  Provinsi Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jambi, dan Lampung, di Hotel Aston Bekasi, Jumat (2/8/2019). Dalam acara yang dihadiri perwakilan dari Bulog, Kemensos, dan Kepala Dinas dari enam provinsi ini, Sumitra menceritakan bahwa Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Sumarju menyampaikan ketidakpuasannya terhadap kinerja Bulog dalam penyaluran BPNT di wilayahnya.

Baca juga : Polres Jakut Musnahkan 16 Kilogram Sabu

"Program Bantuan Beras oleh Bulog sudah dilaksanakan dari mulai beras ransum, raskin, rastra semua dipegang Bulog, tetapi begitu beralih jadi BPNT Bulog tulung-tulung ," kata Sumitra seraya menirukan ucapan Sumarju dalam acara tersebut .

Pada kesempatan itu, lanjut Sumirta, Sumarju menegaskan, dengan penyaluran bantuan yang selama ini dilakukan, Bulog masih terus mempertahankan untuk tetap memegang kendali penyaluran Rastra. Ini terbukti ketika pemerintah mau memutus kewenangan Bulog untuk penyaluran, mereka berteriak-berteriak mempertahankan.

Baca juga : Berita yang Sebut Bupati Bogor Sunat Dana Saksi Pilpres Hoaks

Selain itu, imbuhnya, Sumarju juga membandingkan Bulog dengan pengusaha beras lokal khususnya di wilayah Lampung yang disebutnya sebagai ayam petarung. Tetapi, Sumarju tidak menjelaskan secara rinci apa maksud dari ayam petarung tersebut. Sumarju meminta apapun nama yang dipakai, tetapi regulasinya agar diperjelas, agar pemerintah daerah bisa dengan leluasa menyalurkan bantuan itu tanpa harus khawatir ada kekeliruan saat penyaluran.

Pada kesempatan itu dia menceritakan, pihaknya beberapa bulan lalu sudah sosialisasi kepada Kepala Dinas Sosial se-Kabupaten/Kota Lampung tentang manajer suplayer yang saat ini dipegang Bulog. Namun demikian, sampai hari ini, program itu juga masih di awang-awang, karena tanpa ada Pedoman Umum (Pedum) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Sosial (Kemensos) semua itu tidak berlaku.

Baca juga : Atasi Pencemaran Udara, Pemprov DKI Siapkan Tujuh Langkah Jitu

Menanggapi pernyataan Sumarju, APPM menilai kisruhnya penanganan BPNT dikarenakan masih belum adanya aturan yang jelas dari Kementerian Sosial. "Harus ada peraturan menteri atau keputusan menteri, yang bisa dipakai untuk payung hukum dalam penyaluran BPNT. Kalau tidak ada aturan itu, maka pelaksanaannya akan berantalan," kata Sumirta. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal