LampuHijau.co.id - Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif Hasbi Hasan mempunyai panggilan spesial kepada artis Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol. Sebutan Windy adalah 'Tuan Putri'. Terungkap juga bahwa keduanya pernah menginap di sebuah hotel di Menteng, Jakarta Pusat yang disebut 'Pesantren'.

Hal ini dibongkar dari kesaksian mantan Komisaris PT Agta Dea, Fatahillah Ramli. Ia dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa Hasbi dalam sidang perkara dugaan pengurusan kasus di Mahkamah Agung (MA).
Mengawali persidangan, jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengulik isi pesan via aplikasi WhatsApp (WA) dari Hasbi kepada Ramli. Isinya, Hasbi menginfokan soal rencana ke Hotel Fraser di bilangan Menteng, Jakarta Pusat bersama Windy Idol.
"Ada percakapan WA antara Saudara dengan Pak Hasbi Hasan. Ini ada menyebut 'Abang, saya ke pesantren dengan Tuan Putri'. Ini pukul 19.51 WIB tertanggal 8 Mei 2021," ujar jaksa Wawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 13 Februari 2024.
Respons Ramli sekadar mengiyakan isi pesan dari hasil ekstraksi yang dilakukan penyidik KPK terhadap telepon selulernya (ponsel).
Atas pesan dari Hasbi, jaksa juga membacakan balasan Ramli melalui WA tersebut. "Jadi, Saudara menjawab, 's.i.a.p'. Intinya, 'siap" gitu ya Pak?" tanya jaksa Wawan.
"Ya," jawab Ramli.
Baca juga : Mayat Tanpa Identitas di Gunung Sahari Dipastikan Bukan Korban Penganiayaan
Berikutnya, Ramli juga mengungkapkan maksud sebutan 'pesantren' yang ditulis Hasbi adalah Hotel Fraser. Dia juga menjelaskan sebutan 'Tuan Putri' merujuk pada Windy Idol.
"'Abang saya ke pesantren dengan Tuan Putri'. Pesantren ini apa, Pak?" lanjut jaksa Wawan.
"Ya, hotel," terang Ramli.
"Tuan Putri itu siapa?" sambung jaksa.
"Tuan Putri itu sebutan," jawab Ramli.
"Iya, sebutan untuk siapa?" tanya jaksa.
"Pada saat itu yang mendampingi beliau (Hasbi Hasan) adalah Windy," beber Ramli.
Selanjutnya, jaksa KPK menggali kebenaran apakah Hasbi dan Windy pernah menginap di Hotel Fraser di Menteng tersebut. Ramli mengaku tak tahu terkait hal itu. Namun ia memastikan, maksud isi pesan WA Hasbi Hasan bahwa Hasbi akan ke Hotel Fraser bersama Windy.
Baca juga : Wabup Cirebon Ayu: Koperasi Harus Ikuti Perkembangan Zaman
Penasihat hukum Hasbi, Maqdir Ismail keberatan atas kesimpulan jaksa KPK bahwa antara pertemuan kliennya dengan saksi Ramli, juga selalu bersama Windy Idol.
"Yang Mulia, mohon saudara penuntut umum tidak menyimpulkan bahwa dalam pertemuan-pertemuan itu tadi langsung dengan Windy. Karena saudara saksi ini mengatakan, dengan 'Tuan Putri' yang dia yakini. Apakah betul ketemu di situ atau tidak kan kita nggak tahu," cetus Maqdir.
Ketua majelis hakim Toni Irfan merespons. Ia lantas langsung mengonfirmasinya kepada Ramli.
"Baik. Nanti kita ambil inti pertanyaan. Siapa yang dimaksud dengan 'Tuan Putri'?" tanya Hakim Toni kepada Ramli.
"Yang dimaksud oleh Pak Hasbi 'Tuan Putri' itu menurut saya Windy," respons Ramli.
Tapi jawaban saksi langsung dipotong Hakim Toni karena menganggap jawaban itu merupakan sebuah pendapat. "Jangan pendapat Anda. Jangan 'menurut'," lanjut hakim.
"Karena 'menurut' itu kan sudah pendapat, ya. Yang menurut saksi, 'Tuan Putri' disebut sebagaimana SMS itu siapa yang dimaksud?" sambung hakim.
"Sepengetahuan saya, Windy," jelas Ramli.
Baca juga : Pesan Arifin ke Jajarannya, Hindari Kekerasan dan Dekati Warga dengan Ramah
Hakim Toni juga menegur jaksa KPK agar tak lagi mengarahkan saksi lalu mengambil sebuah kesimpulan.
Adapun di Hotel Fraser, menurut Ramli, Hasbi menempati kamar 510 yang dibahasakan dengan kode 'SIO'. "Soalnya view-nya mengarah ke Monas, bagus pemandangannya," sebutnya.
Dalam perkara yang menjeratnya, Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi Rp 630 juta. Jaksa menyebut, Hasbi menerima uang sebesar Rp 11,2 miliar itu bersama terdakwa Dadan Tri Yudianto. Di mana Hasbi hanya menerima Rp 3,25 miliar berupa tiga unit mobil mewah dan tiga buah tas merek Dior dan Hermes.
Uang tersebut berasal dari deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, yang kini terpidana atas kasus serupa. Gelontoran uang ini untuk mengurus kasus yang sedang membelit koperasi. Tujuannya, agar Hasbi dapat memengaruhi kasasi atas kasus pidana Budiman Gandi Suparman, pengurus KSP Intidana yang bebas di pengadilan tingkat pertama.
Sementara nilai gratifikasi yang diterimanya berupa uang, fasilitas penginapan hotel, juga wisata. Hasbi menerima gratifikasi itu selama Januari 2021-Februari 2022, yang berasal dari pihak yang punya kasus di MA. (Yud)