Warga Perumahan di Jonggol Keluhkan Posisi Tiang Listrik, Muhammad AriLaw Kasih Solusi

Tangkapan layar YouTube Muhammad AriLaw. (Foto: ist)
Selasa, 13 Februari 2024, 11:47 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Permasalahan di lingkungan tempat tinggal kita memang kerap kali muncul dan beraneka ragam. Salah satu contohnya yang diungkapkan oleh seorang warga di salah satu perumahan di Jonggol, Kabupaten Bogor ini terkait halaman rumah yang digunakan atau tertanam Tiang Listrik.

Ya, ia mengungkapkan jika di klaster perumahan di mana dirinya tinggal keberadaan tiang listrik menjadi permasalah warga di lingkungannya. Pasalnya, titik tiang listrik yang berdiri tersebut masuk ke dalam halaman rumah warga. Bahkan, warga yang merasa terganggu dan berusaha memindahkan keberadaan tiang listrik tersebut harus mengeluarkan kocek atau dana yang tidak sedikit.

Hal ini terungkap setelah beberapa warga yang menghubungi pihak PLN sekitar malah dimintakan biaya pemindahan jutaan rupiah oleh pihak PLN. Atas dasar itulah ia meminta bantuan kepada siapapun yang mengerti tentang aturan atau hukum untuk memberikan masukan agar masalah tersebut bisa terselesaikan.

Baca juga : Sapa Warga di Alun-alun, Pj Bupati Subang Beri Imbauan Jaga Kebersihan

Apakah pihak pengembang atau developer perumahan yang harus bertanggung jawab atau pihak PLN? Permasalahan ini pun mendapat respons dan tanggapan dari seorang ahli hukum yang kesehariannya berprofesi sebagai Pengacara bernama Muhammad Ari Pratomo, S.H atau yang akrab disapa Muhammad AriLaw.

Pernyataannya dituangkan dalam sebuah video berjudul "Solusi Hukum Apabila Tiang Listrik Berada di Dalam Pekarangan Rumah" yang diunggah di media sosial YouTube pada Senin (12/2/2024) kemarin siang. Terlihat salah satu warga di perumahan itu berbicara dan menunjukkan bukti keberadaan tiang listrik yang masuk ke dalam halaman rumah warga.

Kemudian, AriLaw pun memberikan masukannya. Ia juga mengungkapkan peraturan hukum yang seharusnya berlaku terkait dengan permasalahan Tiang Listrik tersebut.

Baca juga : Motor Kerabatnya Hilang, Warga Pademangan Salahkan Polisi Kurang Patroli

"Oke, saya akan menanggapi karena ada beberapa sahabat yang menelpon berkaitan dengan bahwa halaman rumahnya itu ada tiang listrik. Dan pada intinya, mereka semua ingin memindahkan Tiang Listrik itu. Namun, justru dimintai biaya. Kurang lebih 4 juta sampai 17 juta rupiah biayanya.

Memang secara spesifik tidak ada aturan hukum yang mengatur tentang pemindahan Tiang Listrik. Tapi kalau kita bicara hukum, di UU No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, justru warga atau masyarakat yang tanahnya digunakan untuk fasilitas kelistrikan, kepentingan umum, justru malah mendapatkan kompensasi. Tapi faktanya hal tersebut jarang sekali didapat," papar AriLaw dalam video tersebut.

Ia pun menjelaskan cara dan solusinya untuk menghadapi permasalah tersebut. Menurut AriLaw, warga atau atau masyarakat bisa melakukan somasi atau meminta kompensasi, dan minta dipindahkan tiang listrik tersebut.

Baca juga : Kapolres Subang Kukuhkan FKPM Kawasan Industri Pantura Ciasem

Sementara jika langkah itu pun tak membuahkan hasil, lanjutnya, masyarakat atau warga bisa melakukan gugatan hukum ke pengadilan.

"Lantas bagaimana solusinya? Solusinya adalah somasi saja, minta kompensasi. Kalau tidak minta dipindahkan, kalau ada biaya, waktu beli rumah itukan sudah ada ukuran-ukurannya yang jelas. Dan, tidak ada penjelasan jika disitu itu ada titik Tiang listrik. Namun, nyatanya saat beli rumah ada titik. Ya, suruh developer yang membayar itu dan mengajukan itu. Tentunya harus disertai dan diawali dengan somasi. Kalau mereka tidak mau ya, gugat. Itu saja solusinya, semoga bermanfaat," pungkas AriLaw dalam mengakhiri video tersebut. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal