Sistem Kamera e-TLE Akan Mengurangi Oknum Polisi Nakal

Jumat, 2 Agustus 2019, 11:25 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Adanya sistem kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE), menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Edy Pramono, akan mengurangi oknum anggota yang melakukan pungli di lapangan. Hal ini juga akan mengurangi jumlah anggota yang bertugas di lapangan.

"Karena kurangnya sentuhan dengan anggota itu akan merubah anggota di lapangan. Anggota tidak akan main-main (pungli). Misalnya ada oknum yang mencari-cari kesalahan, akan terekam oleh e-TLE ini," kata Gatot dalam acara coffe morning, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

Baca juga : Para Indra Ajak Masyarakat Pegang Teguh Prinsip Dasar Pancasila

Selain itu, kata Gatot, sistem e-TLE ini diharapkan dapat merubah perilaku masyarakat dalam tertib berlalu lintas. Di samping itu, angka kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran lalu lintas juga diharapkan berkurang.

"Itu untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas. Disamping itu, e-TLE akan berguna untuk merubah perilaku masyarakat. Dengan adanya kamera-kamera ini diharapkan masyarakat menjadi tertib, tidak melanggar, dan mengurangi sentuhan antara petugas polisi dan masyarakat," ucapnya.

Baca juga : BPN 02 Siap Ajukan Gugatan ke MK, KPU Nggak Takut

Menurut Gatot, Tidak mudah merubah secepatnya perilaku masyarakat untuk berdisiplin dijalan, untuk itu perlu adanya bantuan dari pihak terkait terutama Dishub Pempov DKI Jakarta dan para kawan-kawan media untuk sosialiasi disiplin berkendara dijalan pada penerapan e-TLE.

Gatot menambahkan, e-TLE sendiri sebenarnya sudah diterapkan sejak 1 November 2018 lalu. Namun, kamera pada penerapan e-TLE sebelumnya hanya dilengkapi fitur pelanggaran rambu, marka jalan, dan traffic light. Kini, Kamera e-TLE terpasang di 12 titik di sepanjang Sudirman-Thamrin.

Baca juga : Sektor Padat Karya Kunci Atasi Pengangguran

"Kamera ini mampu menganalisis berbagai pelanggaran, seperti tidak mengenakan seat belt, memakai ponsel saat berkendara, melanggar ganjil-genap, melanggar marka jalan, dan melanggar lampu merah," katanya.(DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal