Ketua Hasrat Desak Pj Gubernur DKI Tuntaskan Rekomendasi BPK Soal RSSW Sebelum Pilpres

Kamis, 8 Februari 2024, 12:05 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali jadi perbincangan hangat. Musababnya, Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengkritik kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang dianggap tidak bisa bekerja. Seperti menepuk air di dulang terpercik muka sendiri, pernyataan Ahok malah membuat jejaknya saat memimpin Jakarta dibuka kembali.

“Terkait hal ini, saya diingatkan terkait dugaan kasus korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW), yang pernah saya laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto, Kamis (8/2/2024).

Pria yang akrab disapa SGY ini bilang, pembelian lahan RSSW terjadi pada masa Gubernur Ahok. BPK menemukan indikasi kelebihan bayar sebesar Rp 191 miliar dari anggaran Rp 755 miliar yang digunakan untuk pembelian lahan di Jalan Kyai Tapa, Jakarta Barat, guna pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras ini. BPK DKI Jakarta kemudian mengeluarkan rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga : Ketua Hasrat Optimis Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

“Rekomendasi ini seharusnya dijalankan oleh mantan Gubernur Ahok, eks Gubernur Anies Baswedan, dan juga oleh Pejabat Gubernur Heru Budi Hartono. Namun publik masih belum mendengar hasil akhirnya,” ujarnya.

Diantara rekomendasi BPK, lanjut SGY, pembatalan pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 36.410 meter atau 3,6 hektar dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YK SW), atau memulihkan indikasi kerugian daerah sebesar 191.334.550.000 atas selisih harga tanah dengan PT. CKU.

Selain itu, rekomendasi juga mencakup permintaan pertanggungjawaban dari pihak YKSW untuk menyerahkan lokasi fisik tanah di Jalan Kyai Tapa sesuai dengan tawaran kepada Pemprov DKI, bukan fisik tanah yang berada di Jalan Tomang Utara. “Mengenai indikasi kerugian negara, BPK Pusat kemudian melakukan tindakan audit investigasi dan menegaskan adanya indikasi kerugian uang negara senilai Rp173 miliar. Seharusnya, hasil audit investigasi BPK Pusat ini sudah menjadi dasar memadai bagi penegak hukum, khususnya KPK, untuk menuntaskan kasus RS Sumber Waras. Namun, kasus ini masih belum terselesaikan hingga saat ini,” jelas SGY.

Baca juga : Wujud Penghargaan, Pj. Gubernur DKI Heru dan Pras Resmikan Grha Ali Sadikin

Alih-alih menjalankan rekomendasi BPK, kata SGY, saat itu Ahok justru menyebut hasil audit BPK tidak reliabel alias ngaco. Ahok bahkan dengan tegas menyatakan tidak akan mengikuti rekomendasi BPK. “Dalam konteks ini, mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 26 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dapat dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan, dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta,” terangnya.

Ketika batas waktu yang diwajibkan oleh UU telah berlalu, diduga kuat, Ahok tidak pernah melakukan upaya pembatalan pembelian lahan RS Sumber Waras. “Di sinilah titik permasalahannya, sehingga Ahok berpotensi diancam hukuman pidana 1,6 Tahun. Terkait hal ini, saya telah menyampaikan pengaduan kepada Mabes Polri tentang dugaan tindak pidana, namun hingga saat ini belum mendapat respon,” ucapnya.

Ancaman pidana satu tahun enam bulan, sambung SGY, hanya merujuk pada ketidak melaksanakan rekomendasi BPK. Namun, dalam hal penegak hukum seperti KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan dapat membuktikan indikasi kerugian negara senilai Rp 173 miliar sesuai hasil audit investigasi BPK Pusat, maka ancaman hukuman dapat menjadi lebih berat.

Baca juga : Kenangan Pras saat SD, Kantor TPD DKI Ternyata Dekat SD Meksiko Pagi

“Untuk itu, sebaiknya Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, perlu segera menuntaskan rekomendasi kasus pembelian lahan RSSW sebelum Pilpres 14 Februari 2024. Heru harus segera menyelesaikan kewajiban Pemprov DKI Jakarta dalam melaksanakan rekomendasi BPK sebagaimana tercantum dalam LHP BPK Perwakilan DKI Jakarta tentang RSSW,” tandasnya. (DTR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal